Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pelaku Perampokan Sadis di Pulomas, Menkum HAM: Tembak Saja!
NASIONAL

Pelaku Perampokan Sadis di Pulomas, Menkum HAM: Tembak Saja!

By Redaksi29 Desember 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan pelaku perampokan yang beraksi di rumah Dodi Triono (59) pada Selasa (27/12/) yang lalu diberi hukum seberat-beratnya.

“Makanya perampok, pencuri itu diharapkan dihukum berat saja jangan diberi peluang. Coba lihat itu pelaku curanmor berkali-kali melakukan kejahatan yang sama”, ujar Menteri Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/12/).

Lebih lanjut Yosonna mengatakan Kemenkum HAM akan memperhatikan lebih serius para residivis. Sebab, potensi untuk melanjutkan aksi kriminalitas selepas dari penjara lebih tinggi.

“Kami di lapas akan kami lihat lebih serius yang residivis ini, kecuali kalau memang pelaku masih perbuatan pertama. Ya ini akan menjadi perhatian dan kasus ini kita jadikan pelajaran. Jadi ya para begal perampok dengan kekerasan itu tendensi residivisnya memang tinggi”, ungkapnya.

Menuruttnya, pelaku diberi hukum seberatnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Makanya tembak saja itu sama polisi kakinya atau dengkulnya sampai patah, supaya tobat. Tapi itu kan juga melanggar hukum. Kalau enggak, saya rasa kriminal yang berpeluang residivis, hakim harus menilai ulang pemberian hukumannya”, tegas Yasonna.

Pelaku merupakan residivis kasus perampokan. Kempat perampok tersebut adalah Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Sinaga.

Dikenakan 3 Pasal

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan Polisi mengenakan 3 pasal kepada pelaku yang ditangkap hidup-hidup.

“Dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHP dan 333 KUHP, jadi dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyekapan,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, saat jumpa pers di RS Polri Jenderal Sukanto, Jl Raya Bogor, Jakarta, pada Rabu (28/12/).
Iriawan menjelaskan 3 pasal itu diberikan karena unsur pembunuhan, pencurian dan penyekapan terpenuhi dalam kasus ini. Namun mengenai alasan para pelaku menyekap para korban di kamar mandi sempit masih didalami aparat kepolisian.

“Kenapa harus disekap, itu yang jadi pengembangan kami ke pelaku yang ditangkap. Perlu diketahui ruangan yang untuk menyekap itu tidak ada ventilasinya dan itu WC yang dipakai untuk pembantu rumah tangga”, ungkapnya.

Iriawan menegaskan, kasus ini murni kriminal dan belum ada kaitannya dengan kehidupan pribadi Ir. Dodi Triono.

Perampokan disertai pembunuhan ini terjadi di rumah Dodi Triono, yang beralamat di Jl Pulomas Utara No 7A Pulogadung, Jakarta Timur. Mayat korban pembunuhan ini ditemukan oleh teman anak korban pada Selasa (27/12) pagi.

Keenam korban tewas yakni, Ir Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), putri Dodi, Dianita Gemma Dzakfayla (8), anak ketiga Dodi, Amel, teman anak korban, Yanto, sopir Dodi, dan Tarso (40).

Sementara lima korban yang masih hidup yakni, Emi (41), Zanette Kslila Azarua (13), anak kedua Dodi, Santi (22), Fitriani (23), pembantu di rumah korban, dan Windy (23), pembantu di rumah korban. (Ervan Tou/VoN)

Foto Feature: Rumah korban perampokan dan pembunuhan

Previous ArticleServer Rusak, Kantor Capil Mabar Tutup Pelayanan
Next Article Bupati Dula Diperiksa Polres Mabar

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.