Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT meminta Pemerintah Provinsi itu untuk menjelaskan pergeseran APBD 2019.
Pasalnya, pergeseran APBD untuk sejumlah item program dan proyek pembangunan 2019, dilakukan Pemprov NTT secara sepihak dan tidak melalui pembahasan bersama DPRD.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, Pemerintah Provinsi harus menjelaskan pergeseran anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2019.
Pergeseran anggaran sebesar 60 miliar rupiah yang telah ditetapkan dalam APBD, kata dia, adalah tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah provinsi NTT tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Tindakan itu adalah pelanggaran hukum yang perlu mendapat perhatian serius.
“Pergeseran anggaran sebesar Rp 60 miliar itu diduga telah dirasionalisasi oleh Pemerintah Provinsi NTT tanpa melibatkan DPRD NTT,” kata Winston saat jumpa pers di ruang Fraksi Demokrat, Kamis (13/06/2019) siang.
Atas pergeseran anggaran itu, Winston mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya telah mendapatkan penjelasan bahwa pergeseran anggaran yang telah ditetapkan itu bisa terjadi, apabila ada perintah Undang-undang dan dalam keadaan mendesak.
“Perintah Undang-undang seperti apa dan keadaan mendesak seperti apa, sehingga pemerintah secara sepihak melakukan pergeseran anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD,” tegas Winston.
Selain mendesak pemerintah untuk menjelaskan soal pergeseran anggaran tersebut, Fraksi Demokrat juga meminta pimpinan DPRD NTT agar lebih transparan dan tidak main-main dengan aturan yang berlaku di lembaga itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba