Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan H. Masrun Ambry (59), Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende sebagai tersangka korupsi dana desa.
Selain Masrun, Kejari Ende juga menahan Ardian Ambry (23) selaku bendahara desa setempat yang juga anak dari Masrun.
Kasi Intel Kejari Ende Abdon Toh menyebutkan, penahan kedua tersangka tersebut setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Penyidik Polres Ende pada Rabu 10 Juli 2019.
“Kedua tersangka langsung dibawa ke Kupang dan selanjutnya ditahan di Rutan Kupang,” tulis Abdon melalui aplikasi pesan singkat yang diterima VoxNtt.com, Rabu (10/07/2019) sore.
Abdon menerangkan, Masrun dan Ardian bersekongkol melakukan korupsi APB Desa Mole pada Tahun 2015. Beberapa kegiatan pembangunan yang telah dilanggarkan tidak dikerjakan.
Selain itu, beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggarannya serta tidak diberikannya insentif Ketua RT dan RW di Desa Mole. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 235.265.000.00.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba