Ruteng, Vox NTT – Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang menilai keputusan Polres Manggarai yang menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat formil.
Hal itu dibuktikan dengan pengajuan Praperadilan dan berkas permohonan diserahkan ke Pengadilan Negri Ruteng pada tanggal 20 Agustus 2019.
Sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Charni Wati Ratu Mana itu telah dilakukan pada Selasa (27/08/2019), dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon, serta tanggapan termohon.
Sementara sidang kedua kembali digelar, Rabu (28/08), dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi.
Kuasa hukum Marsel Ahang, Fridolin Sanir menjelaskan, penetapan kliennya oleh Polres Manggarai sebagai tersangka telah mengabaikan beberapa prosedur.
Menurut dia, dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2015 tetang Pemerintah Daerah, bahwa tindakan penyidikan dan penyelidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah ada persetujuan.
Persetujuan itu, kata Frido, dari Mendagri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan izin dari Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, lanjut Frido, Polres Manggarai telah mengabaikan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3.
“Bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD yang disangka melakukan tindakan pidana harus melalui izin Gubernur,” ungkapnya usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Ruteng, Selasa (27/08/2019).
Dengan demikian tegas dia, tindakan termohon tanpa surat izin Gubernur NTT dalam pemeriksaan pemohon sebagai saksi atau tersangka merupakan tindakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Menurut Frido, Kepolisian dalam melakukan pemerikasaan terhadap kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif harus mengacu pada UU tersebut.
Baca di sini sebelumnya: Berseteru dengan Bupati Deno, Ahang Jadi Tersangka
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba