Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Taman Dijadikan Lokasi Ternak, Ini Tanggapan Anggota DPRD TTS
Regional NTT

Taman Dijadikan Lokasi Ternak, Ini Tanggapan Anggota DPRD TTS

By Redaksi16 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sapi milik warga tampak dibiarkan di dalam lokasi taman dua jalur di Kota Soe (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Banyak warga di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadikan lokasi taman di jalan dua jalur menuju perkantoran pemerintahan sebagai tempat melepas ternak sapi.

Kondisi demikian sudah berlangsung lama. Di musim kemarau seperti sekarang, banyak warga menjadikan taman ini sebagai tempat melepas ternak sapi.

Akibatnya, banyak bunga maupun tanaman hias di sepanjang lokasi taman rusak dimakan sapi warga.

Bukan hanya itu, kebiasaan demikian, membahayakan pengendara yang lewat.

“Saya tidak tahu sapi-sapi ini milik siapa. Setiap pagi ke kebun lewat tempat ini, sudah banyak sapi di dalam taman,” ujar Alex, salah seorang warga yang ditemui VoxNtt.com di lokasi tersebut, Senin (16/09/2019).

Kondisi demikian memantik tanggapan Lusianus Tusalak, anggota DPRD TTS.

Saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Lusianus membenarkan kondisi taman yang sering dirusak ternak sapi milik warga.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang ini, berharap ke depan diperlukan produk Peraturan Daerah (Perda) di TTS untuk mengatur peternakan warga.

“Memang selama ini, bisa saja Pol PP ragu-ragu melakukan dalam mengambil tindakan karena belum ada aturan atau Perda,” sebut Lusi.

Oleh karen itu menurutnya, untuk jangka panjang dibutuhkan Perda sehingga bisa mengikat.

“Setahu saya, Kota Kupang sudah punya Perda yang mengatur lokasi peternakan. Ke depan TTS juga butuh Perda yang demikian,” jelasnya.

Namun untuk jangka pendek, tambah Lusi, Pemerintah Daerah melalui pihak desa atau kelurahan perlu melakukan pendekatan atau imbauan kepada pemilik ternak, sehingga taman yang ada, tidak lagi dijadikan lokasi ternak sapi.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

TTS
Previous ArticleEksistensi Bahasa Indonesia di Era Digital
Next Article Ekspansi Kelompok Garis Keras Harus Dicegah Masuk NTT

Related Posts

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.