Kupang, Vox NTT – Manajer PLN Rayon Oesao, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nithanel Purba diduga melanggar hukum.
Pasalnya, manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba itu bersama tim dari Oesao melakukan sosialisasi pemasangan listrik baru ke Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya mengikutsertakan PT Alinka Utama Karya.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Nusa Tenggara Timur, Wahidin Bethan kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/09/2019).
Hasil temuan atau investigasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Nusa Tenggara Timur kata dia, sebagai berikut:
Pertama, manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba bersama tim dari Oesao melakukan sosialisasi pemasangan listrik baru ke Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya mengikutsertakan PT Alinka Utama Karya, tenaga outsourcing PLN Oesao.
“Hal ini melanggar fakta integritas pegawai PLN, indikasi adanya gratifikasi,” kata Wahidin.
Kedua, pegawai PLN Leksi Thoma tenaga sourcing Oepoli membawa KWH meter menawarkan kepada pengurus gereja katolik untuk dipasang. Sedangkan kepengurusan berkas instruksi dan sudah diutus oleh petugas PT Dutha Terang Teknik wilayah Oesao.
“Ibaratnya seperti menjual kue. Juga Manager Rayon Oesao, melegalkan bahkan melindungi tenaga outsourcing, tenaga paguntaka cahaya nusantara (PCN) Naekeli dan Oepoli untuk memasang instalasi dan penarikan SR serta pasang KWH meter di dua kecamatan yaitu Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya dan menerima uang BP (biaya penyambung),” papar dia.
Ketiga, pantauan anggota LPNRI di lapangan bahwa instalasi yang dipasang oleh vendor dalam hal ini PT Duta Tenaga Teknik dan PT Maraven Putra Teknik dipersulit oleh staf PLN Oesao. Sehingga mempersulit masyarakat untuk mengatut BP (biaya penyambungan) meteran.
“Lebih diperparah lagi, ada 23 KWH yang sudah direalisasi dalam hal ini PT Duta Terang Teknik sudah mangatur BP sejak bulan Juli, namun sampai sekarang belum terpasang oleh PT Anlika selaku pemenang tender penarikan SR dan pasang meteran. Sedangkan instalasi yang dipasang oleh petugas PCN atas nama Leksi Thoma sudah terpasang, balikan menyebar berita hoax bahwa yang terpasang oleh PT tidak akan menyala. Hal ini membuat resah dan kegaduhan di masyarakat,” tegas Wahidin.
Keempat, strom awal untuk pelanggan baru di Amfoang berdasarkan hasil investigasi adalah sebesar Rp 500.000 yang terakumulasi dalam jumlah pembayaran BP.
“Hal ini sangat tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan fisik lapangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Rabu (25/09/2019), Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Nusa Tenggara Timur, Wahidin Bethan bersama anggota LPPN RI, Sebastinanus Daton mendatangi kantor PLN Rayon Oesao untuk meminta klarifikasi dari pihak PLN Rayon Oesao. Namun, Manajer PLN Rayon Oesao tidak berada di tempat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba