Kupang, Vox NTT – Untuk menghadirkan pemimpin politik yang berintegritas dan merakyat, Partai NasDem selalu memegang teguh prinsip politik tanpa mahar.
Dalam pendaftaran seleksi bakal calon Bupati dan Wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun tanpa biaya.
Hal ini ditegas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi NTT Alexander Take Ofong dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pemenangan Pilkada 2020 , di Kupang, Sabtu (28/09/2019) malam.
Rakorsus pemenangan tersebut dihadiri oleh pengurus DPD Partai NasDem 9 Kabupaten Pilkada 2020, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.
Alex Ofong menegaskan, seluruh proses dan tahapan Pilkada mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor 006.PO/DPP-NasDem/IX/2019 tentang tata cara penjaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tahun 2020.
“Kita mengacu pada peraturan organisasi 006 tahun 2019, sehingga tidak ada yang bergerak sendiri di luar dari aturan main organisasi,” tegas Ofong.
Partai NasDem kata dia, bertekad memenangkan Pilkada tahun 2020 di 9 Kabupaten.
“NasDem target menang Pilkada tahun 2020 di sembilan kabupaten,” katanya.
Ia menegaskan, Partai NasDem memprioritaskan kader untuk maju sebagai calon Bupati dan atau Wakil Bupati. Selain itu ujar dia, Partai NasDem juga terbuka peluang untuk non kader partai yang bersedia menjadi kader partai.
“NasDem memperhatikan beberapa persyaratan penting dalam menentukan figur yaitu popularitas, kedisukaan, akseptabilitas dan elektabilitas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Rakorsus pemenangan sebagai titik start Partai NasDem berproses sesuai ketentuan di internal maupun mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Sekembalinya dari Rakorsus pengurus DPD NasDem di sembilan Kabupaten mulai memproses bakal calon Bupati dan atau Wakil Bupati, selama satu minggu dimulai Selasa, 1 Oktober 2019 dan diproses lebih lanjut sebagaimana diatur dalam PO 006 dan mekanisme yang berlaku,” tutur Ofong.
Sementara itu, Ketua Bappilu DPW NasDem NTT, Alexander Ena mengatakan, agar masing-masing Ketua DPD segera membangun komunikasi politik dengan partai-partai yang berpeluang koalisi dengan NasDem dan disampaikan kepada DPW agar bisa ikut membangun koordinasi dengan struktur partai di tingkat provinsi dan pusat.
“Ketua DPD segera berkoordinasi dengan partai-partai yang punya peluang berkoalisi, lalu sampaikan kepada DPW untuk ikut membangun komunkasi politik dengan pengurus partai di provinsi dan pusat,” kata mantan anggota DPRD NTT itu.
Ia juga memerintahkan DPD Kabupaten segera membuka pendaftaran dan membangun komunikasi untuk membentuk koalisi mengusung paket bakal calon. Setelah itu akan dilakukan survei untuk mendapat informasi obyektif tentang popularitas dan elektabilitas figur bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan atau Wakil Bupati dilakukan di-6 kabupaten yakni Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat dan Manggarai. Sedang di-3 kabupaten lainnya tidak dilakukan pembukaan pendaftaran, yakni Manggarai Barat, Belu dan Ngada.
Setelah pendaftaran bakal calon dilanjutkan dengan survei, dengan melibatkan lembaga survei yang kredibel dan direkomendasikan oleh partai.
Tahapan selanjutnya pemaparan visi, misi dan strategi bakal calon dilaksanakan pada 24–31 Oktober 2019.
Dilanjutkan pleno tingkat DPD dan DPW dilaksanakan pada 1–5 November 2019. Dan penyerahan berkas bakal calon ke DPP pada 6–8 November 2019.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba