Borong, Vox NTT- Komisi Informasi Publik (KIP) pusat meminta semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus bersifat terbuka.
Hal itu ditegaskan Komisi Informasi Pusat Roman Ndau Lendong, saat menggelar kegiatan Orientasi Jurnalis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Wisma Seminari Pius ke-XII Kisol, Kamis (10/10/2019).
Menurut Lendong, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam UU itu jelas dia, pertama, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui tentang informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kedua, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menginformasikan tentang program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umum.
“Kalau tidak membuka informasi ke publik maka dapat dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan,” ucap Lendong.
Kendati demikian kata dia, tidak semua informasi itu harus terbuka. Ada pengecualian seperti, sumber daya pertahanan nasional dan informasi yang sifatnya pribadi.
“Kalau ini dibuka orang bisa tahu kondisi pertahanan kita begitu juga hal yang sifatnya pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Biro Humas Kementerian PUPR Pusat, Krisno Yuwono menjelaskan pemerintah pusat juga, sedang melakukan pembangunan dan pengembangan di bidang infrastruktur.
“Pemerintah terus berkomitmen melalui kementerian PUPR akan terus membangun negeri dengan program yang sudah dan sedang dikerjakan,” ujarnya.
Yuwono juga menjelaskan saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sudah memberikan perhatian serius dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT.
“Ada 65 bendungan yang dibangun dan 45 di antaranya adalah benduangan baru. Muda-mudahan ke depan teman-teman bisa menginformasikan kerja-kerja pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, kegiatan Orientasi Jurnalis ini berlangsung selama dua hari, yakni 10-11 Oktober 2019. Kegiatan itu dihadiri oleh para wartawan yang bertugas di Manggarai Raya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba