Kefamenanu, Vox NTT- Kejari TTU resmi menetapkan Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu Maximus Elu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/10/2019).
Selain Kades Maximus, instansi yang dipimpin Bambang Sunardi itu juga menetapkan bendahara Desa Manamas Maximus Elu Bobo sebagai tersangka.
Pantauan VoxNtt.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani penahanan.
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap para tersangka, jelasnya, lantaran kepala desa dan bendahara dinilai kurang kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Sebelumnya kepala desa sudah kita panggil 3 kali tapi tidak pernah datang, makanya hari ini datang langsung kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” jelasnya.
Kasi Noven menuturkan, dugaan kerugian dalam kasus Dana Manamas tahun anggaran 2017 dan 2018 hampir mencapai Rp 500 juta.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sehingga ada kemungkinan jumlah kerugian Negara bertambah.
“Peran bendahara disini karena ada beberapa kegiatan yang seharusnya pertanggungjawaban tidak 100 persen tapi dibuat 100 persen, jadi dibuat pertanggungjawaban fiktif,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba