Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU

By Redaksi15 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (mengenakan baju seragam cokelat) saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kefamenanu, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejari TTU resmi menetapkan Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu Maximus Elu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/10/2019).

Selain Kades Maximus, instansi yang dipimpin Bambang Sunardi itu juga menetapkan bendahara Desa Manamas Maximus Elu Bobo sebagai tersangka.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani penahanan.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap para tersangka, jelasnya, lantaran kepala desa dan bendahara dinilai kurang kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Sebelumnya kepala desa sudah kita panggil 3 kali tapi tidak pernah datang, makanya hari ini datang langsung kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” jelasnya.

Kasi Noven menuturkan, dugaan kerugian dalam kasus Dana Manamas tahun anggaran 2017 dan 2018 hampir mencapai Rp 500 juta.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sehingga ada kemungkinan jumlah kerugian Negara bertambah.

“Peran bendahara disini karena ada beberapa kegiatan yang seharusnya pertanggungjawaban tidak 100 persen tapi dibuat 100 persen, jadi dibuat pertanggungjawaban fiktif,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleBegini Nasib Tenaga Sosial di Ende yang Dapat Upah Rp 41.600 Tiap Bulan
Next Article TPPO, Kejahatan Kemanusian

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.