Jakarta,VoxNtt.com-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan tidak sedikit aparat penegak hukum terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Menurut Febri, data yang dirilis KPK, menyebut ada 43 orang aparat penegak hukum, termasuk hakim dan advokat yang telah terjaring KPK.
“Aparat penegak hukum yang pernah ditangani KPK, sebanyak 43 orang. Paling banyak adalah hakim yang berjumlah 15 orang dan 11 orang advokat,” ujar Febri dalam diskusi di Resto Cikini 5, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Dari 15 hakim itu terdiri dari 6 hakim Tipikor, 4 hakim TUN, 1 hakim MK, 1 hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan 4 hakim peradilan umum.
Modusnya, jelas Febri, sebagian besar penyuapan, selain itu pemerasan, pengadaan barang dan pencucian uang.
Lebih lanjut Febri menjelaskan keterlibat hakim dan advokat dalam mafia peradilan menjadi pekerjaan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk melakukan pembenahan.
Pada kesempatan itu pula Febri menyebut 14 orang lainnya berasal dari jaksa dan panitera pengadilan. Sedangkan 3 orang lainnya dari polisi, di mana salah satunya adalah mantan penyidik KPK.
Untuk membenahi permasalahan ini, demikian Febri, setiap institusi penegakan hukum harus memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
“Harus ada revitalisasi pengawasan internal, ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada keterlibatan pihak lain yang juga berfokus dan berkomitmen memberantas korupsi di lingkungan peradilan,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)