Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»KPK: Tak Sedikit Aparat Penegak Hukum Terjaring OTT
NASIONAL

KPK: Tak Sedikit Aparat Penegak Hukum Terjaring OTT

By Redaksi24 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan tidak sedikit aparat penegak hukum terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Menurut Febri, data yang dirilis KPK, menyebut ada 43 orang aparat penegak hukum, termasuk hakim dan advokat yang telah terjaring KPK.

“Aparat penegak hukum yang pernah ditangani KPK, sebanyak 43 orang. Paling banyak adalah hakim yang berjumlah 15 orang dan 11 orang advokat,” ujar Febri dalam diskusi di Resto Cikini 5, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Dari 15 hakim itu terdiri dari 6 hakim Tipikor, 4 hakim TUN, 1 hakim MK, 1 hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan 4 hakim peradilan umum.

Modusnya, jelas Febri, sebagian besar penyuapan, selain itu pemerasan, pengadaan barang dan pencucian uang.

Lebih lanjut Febri menjelaskan keterlibat hakim dan advokat dalam mafia peradilan menjadi pekerjaan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk melakukan pembenahan.

Pada kesempatan itu pula Febri menyebut 14 orang lainnya berasal dari jaksa dan panitera pengadilan. Sedangkan 3 orang lainnya dari polisi, di mana salah satunya adalah mantan penyidik KPK.

Untuk membenahi permasalahan ini, demikian Febri, setiap institusi penegakan hukum harus memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

“Harus ada revitalisasi pengawasan internal, ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada keterlibatan pihak lain yang juga berfokus dan berkomitmen memberantas korupsi di lingkungan peradilan,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleDi Labuan Bajo,Valentino Rosi Kunjungi 3 Tempat ini
Next Article Pemuda Pesisir Bantu Korban Kebakaran di Labuan Bajo

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.