Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Petugas Perlindungan Anak Dampingi Noviana
HUKUM DAN KEAMANAN

Petugas Perlindungan Anak Dampingi Noviana

By Redaksi28 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyiksaan Noviana Baruk (16) yang diduga dilakukan oleh Kades Babulu Selatan Paulus Lau (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Petugas dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka mendampingi Noviana Baruk.

Remaja 16 tahun itu diduga menjadi korban persekusi oleh Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau dan sejumlah warga lainnya.

Selain dari Dinas Pengendalian Penduduk, Noviana juga didampingi oleh petugas perlindungan anak dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Noviana oleh Kades Babulu Selatan

Petugas pendamping perlindungan anak Jansen Liberto Seran kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah sering menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun tidak sesadis yang dialami Noviana.

Menurut dia, kekerasan ini begitu brutal dan tidak punya rasa kemanusiaan dari para terduga pelaku.

Korban Noviana Baruk (16) didampingi petugas perlindungan anak saat mengambil keterangan di Mapolsek Kobalima

Demi keamanan, pihak Jansen akan menitipkan Noviana di Susteran SSpS Betun.

Setelah proses surat menyurat selesai, korban akan dititikan ke Balai Rehablitasi Sosial Anak di Naibonat.

“Jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan dalam pemeriksaan, akan kondisikan lebih lanjut,” tutur Jansen.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

 

Malaka Polsek Kobalima
Previous ArticleKronologis Dugaan Penganiayaan Noviana oleh Kades Babulu Selatan
Next Article LP3KD NTT Gelar Workshop Pesparani 2019

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.