Kefamenanu, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) beberapa waktu lalu telah menetapkan Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Bernadus Nesi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging.
Kades Bernadus ditangkap oleh anggota Buser Polres TTU lantaran kedapatan menebang pohon di kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole, Jumat (04/01/2020). Saat ditangkap, ia sementara bersama dengan 3 orang lainnya.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengaku, dirinya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Bernadus tersebut.
Padahal dalam berbagai kesempatan, Bupati Ray secara tegas mengingatkan para kepala desa untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak menebang pohon secara sembarangan.
“Terlepas soal kebutuhan pemerintah ini akan ada mekanismenya dan yang namanya status masuk dalam hutan lindung pohon yang tumbang juga kan tidak boleh diambil, tapi ini mereka (Kades Bernadus, Cs) potong walaupun ini alasannya untuk kepentingan kantor desa dan lain sebagainya tetap itu keliru,” tegasnya saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya, Rabu (29/01/2020).
Bupati Ray menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hukum berkaitan dengan kasus tersebut.
Apabila sudah ada putusan hukum, jelasnya, maka Pemerintah Kabupaten TTU akan segera menunjuk penjabat Kepala Desa Oenaem tersebut.
“Kita berharap ini berproses secara baik kemudian bila putusan hukumnya sudah ada, pastinya pemerintah juga akan berpikir untuk selanjutnya menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengaku, pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan atas kasus tersebut.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari BPK Provinsi NTT.
“Berkas perkara kasus dugaan illegal logging ini kita sudah kirimkan tahap 1 ke Kejaksaan, sementara kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres TTU beberapa waktu lalu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba