Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Oenaem Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Bupati TTU
VOX DESA

Kades Oenaem Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Bupati TTU

By Redaksi29 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat diwawancarai wartawan di kantor bupati setempat beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) beberapa waktu lalu telah menetapkan Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Bernadus Nesi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging.

Kades Bernadus ditangkap oleh anggota Buser Polres TTU lantaran kedapatan menebang pohon di kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole, Jumat (04/01/2020). Saat ditangkap, ia sementara bersama dengan 3 orang lainnya.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengaku, dirinya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Bernadus tersebut.

Padahal dalam berbagai kesempatan, Bupati Ray secara tegas mengingatkan para kepala desa untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak menebang pohon secara sembarangan.

“Terlepas soal kebutuhan pemerintah ini akan ada mekanismenya dan yang namanya status masuk dalam hutan lindung pohon yang tumbang juga kan tidak boleh diambil, tapi ini mereka (Kades Bernadus, Cs) potong walaupun ini alasannya untuk kepentingan kantor desa dan lain sebagainya tetap itu keliru,” tegasnya saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya, Rabu (29/01/2020).

Bupati Ray menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hukum berkaitan dengan kasus tersebut.

Apabila sudah ada putusan hukum, jelasnya, maka Pemerintah Kabupaten TTU akan segera menunjuk penjabat Kepala Desa Oenaem tersebut.

“Kita berharap ini berproses secara baik kemudian bila putusan hukumnya sudah ada, pastinya pemerintah juga akan berpikir untuk selanjutnya menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengaku, pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan atas kasus tersebut.

Polisi, kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari BPK Provinsi NTT.

“Berkas perkara kasus dugaan illegal logging ini kita sudah kirimkan tahap 1 ke Kejaksaan, sementara kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres TTU beberapa waktu lalu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oenaem Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticlePeserta Tes CPNS di TTU Diminta Siapkan Diri
Next Article Ditelantarkan, Rujab Pimpinan DPRD TTS Segera Dihuni

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.