Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Oenaem Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Bupati TTU
VOX DESA

Kades Oenaem Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Bupati TTU

By Redaksi29 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat diwawancarai wartawan di kantor bupati setempat beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) beberapa waktu lalu telah menetapkan Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Bernadus Nesi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging.

Kades Bernadus ditangkap oleh anggota Buser Polres TTU lantaran kedapatan menebang pohon di kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole, Jumat (04/01/2020). Saat ditangkap, ia sementara bersama dengan 3 orang lainnya.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengaku, dirinya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Bernadus tersebut.

Padahal dalam berbagai kesempatan, Bupati Ray secara tegas mengingatkan para kepala desa untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak menebang pohon secara sembarangan.

“Terlepas soal kebutuhan pemerintah ini akan ada mekanismenya dan yang namanya status masuk dalam hutan lindung pohon yang tumbang juga kan tidak boleh diambil, tapi ini mereka (Kades Bernadus, Cs) potong walaupun ini alasannya untuk kepentingan kantor desa dan lain sebagainya tetap itu keliru,” tegasnya saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya, Rabu (29/01/2020).

Bupati Ray menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hukum berkaitan dengan kasus tersebut.

Apabila sudah ada putusan hukum, jelasnya, maka Pemerintah Kabupaten TTU akan segera menunjuk penjabat Kepala Desa Oenaem tersebut.

“Kita berharap ini berproses secara baik kemudian bila putusan hukumnya sudah ada, pastinya pemerintah juga akan berpikir untuk selanjutnya menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengaku, pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan atas kasus tersebut.

Polisi, kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari BPK Provinsi NTT.

“Berkas perkara kasus dugaan illegal logging ini kita sudah kirimkan tahap 1 ke Kejaksaan, sementara kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres TTU beberapa waktu lalu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oenaem Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticlePeserta Tes CPNS di TTU Diminta Siapkan Diri
Next Article Ditelantarkan, Rujab Pimpinan DPRD TTS Segera Dihuni

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.