Labuan Bajo, Vox NTT- Ribuan massa aksi dari kelompok pelaku pariwisata yang tergabung dalam pencinta konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) menggelar aksi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (12/02/2020).
Aksi yang digelar di BTNK, DPRD, Kantor Bupati Mabar dan BOP-LBF ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang membiarkan sejumlah investor untuk berinvestasi di kawasan Konservasi TNK.
Saat aksi di DPRD Mabar, massa aksi meminta anggota dewan untuk membangun koalisi kerakyatan melawan oligarki dan imperalisme.
Menanggapi hal itu, Ansel Jebarus salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar mengatakan pihaknya tidak tidur melihat kondisi ini.
“Saya tidak percaya Pemerintah Pusat tidak tahu soal penolakan ini. Karena itu muaranya adalah bersama pemerintah untuk duduk bersama merumuskan penyataan kita menolak investasi di TNK,” tegas Ansel saat berdialog dengan massa aksi.
Ansel juga mengatakan dirinya secara tegas akan bersama-sama masyarakat ke Pemerintah Pusat untuk menolak berbagai investasi yang mengganggu konservasi di TNK.
Senada dengan Ansel, Vitus Usu anggota DPRD dari Fraksi NasDem secara tegas akan memperjuangkan hal ini.
“Kita minta juga agar BOP dibubarkan. Berbagai persoalan di Mabar tidak mungkin orang pusat tidak tahu. Mereka pasti tahu. Kita harus fight perjuangkan kepentingan masyarakat di Mabar,” tegasnya.
Baca Juga: Demonstran Teriak BOP-LBF Representasi Oligarki
Sementara itu, Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi menyebut biang kerok terjadinya investasi di TNK adalah Peraturan Menteri (Permen) KLHK.
“Yang menjadi biang kerok di sini adalah Permen LHK Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya, dan Taman Wisata Alam,” ungkap Edi sapaan Edistasius.
Karena ini kata Edi, atas dasar ini, DPRD Mabar mendukung massa aksi untuk mencabut Permen LHK Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.
Selain itu kata Edi, DPRD bersama berbagai elemen dari berbagai asiosiasi serta pemerintah daerah untuk sama-sama ke Pemerintah Pusat meminta Permen ini dicabut.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba