Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Begini Isi Surat DPRD Matim Terkait Jalan Rusak di Kota Komba
Regional NTT

Begini Isi Surat DPRD Matim Terkait Jalan Rusak di Kota Komba

By Redaksi21 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD Matim dari PAN, Heremias Dupa (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) telah mengirimkan surat kepada Bupati Agas Andreas.

Surat yang menyikapi proyek jalan rusak di Kecamatan Kota Komba itu ditulis pada tanggal 20 Februari 2020, dengan nomor: 170/DPRD/59/II/2020.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, S.I.Kom, M.Si.

Begini Isi surat DPRD Matim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (21/02/2020).

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
BORONG

No : 170/DPRD/ 59 / II /2020
Lampiran : 1(Satu)
Prihal : Pengawasan DPRD

Borong, 20 Februari 2020 Kepada Yth. Bupati Manggarai Timur di- Lehong

Sesuai dengan hal di atas maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur;

2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur ;

3. Aspirasi masyarakat akan pelaksanaan pembangunan infrakstruktur di Kabupaten Manggarai Timur ;

4. Hasil monitoring DPRD Kabupaten Manggarai Timur terhadap pembanguan jalan tahun anggaran 2019;

Berdasarkan ketentuan pada point 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mangarai Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah Kabupaten Mangarai Timur segera memperbaiki jalan ruas: Wae Lengga-Mok dan Wae Lengga-Lete-Ritapada-Sopang Rajong dengan mengoptimalkan masa pengerjaan konstruksi/masa pemeliharaan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Segera melakukan audit internal untuk mengurangi kerugian keuangan daerah terhadap ruas jalan Wae Lengga-Mok dan Wae Lengga-Lete-Ritapada-Sopang Rajong.

3. Segera melakukan pengawasan, penertiban dan evaluasi terhadap rekanan, dengan tingkat deviasi yang begitu besar terhadap perencanaan dan realisasi, serta mempertimbangkan asaa manfaat pembangunan bagi masyarakat agar tidak diberikan kesempatan dalam proses pembangunan di Manggarai Timur.

4. Terhadap pengerjaan fisik APBD tahun anggaran 2019 segera diperbaik pada masa pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pembangunan infrastruktur hendaknya memperhatikan kualitas, asas manfaat dan umur ekonomis aset jalan.

Dokumen kerusakan ruas jalan yang dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini. Demikian surat ini dibuat atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terimakasih.

PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
KETUA

TTD

HEREMIAS DUPA, S.I.Kom, M.Si

KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba

DPRD Matim Matim
Previous ArticlePengamat: Sekwan Mabar Harus Berani Sebutkan Nama Oknum DPRD yang Berulah
Next Article Guru-guru SDK Nunang Mogok Tidak Masuk Sekolah

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.