Ruteng, Vox NTT – Imbauan pemerintah terkait social distancing masih menjadi kendala di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
Menurut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, di kota dingin itu masih ditemukan banyak warga yang bandel.
Padahal anjuran social distancing merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menghidari penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Hendrikus Mandela menyatakan, hasil pantauannya per Rabu (01/04/2020), aktivitas masyarakat di Kota Ruteng kembali ramai seperti biasanya.
Toko-toko dibuka, karyawan kembali bekerja dan orang-orang mondar-mandir. Semuanya pada sibuk dengan urusan masing-masing.
Mahasiswa Program Studi Bahasa Indonesia Unika Santu Paulus Ruteng itu menilai masyarakat meremehkan imbauan pemerintah tentang social distancing dan physical distancing.
Padahal imbauan pemerintah dan gereja, kata Hendrikus, sudah tertera sangat jelas lewat beberapa surat instruksi.
Sebab itu, ia meminta masyarakat agar tetap patuh terhadap instruksi tentang social distancing dan physical distancing. Masyarakat harus tetap mengisolasi diri di rumah.
“Kami yang menyaksikan ini sangat resah, sebab kita tahu bersama bahwa wabah Covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar tetap patuh terhadap imbauan pemerintah terkait social distancing maupun physical distancing,” ujar Hendrikus kepada VoxNtt.com, Rabu (01/04/2020).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti soal para karyawan yang kerja di toko.
Ia meminta agar pemerintah secara tegas menghentikan para pemilik toko yang masih mempekerjakan karyawannya di tengah merebaknya Covid-19 ini.
“Tolong jangan meremehkan pandemik Covid-19 ini. Sebab berdasarkan pantauan kami, terlihat karyawan di toko-toko kembali bekerja. Main gila macam apa ini? Di tengah yang lain waspada, Kok mereka apatis saja,” tegas Hendrikus.
“Berangkat dari situasi ini, kami minta kepada pemerintah agar tindak tegas para pemilik toko, tolonglah pak. Ingat Covid-19 menyerang siapa saja, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, lansia, semuanya tanpa melihat status sosialmu, mau petani, pejabat, pengusaha, karyawan, orang miskin, orang kaya, disapu rata,” tambahnya lagi.
Ia juga mengapresiasi hasil keputusan pemerintah yang kemudian diterapkan selama ini kepada masyarakat.
Namun demikian, pemerintah terkesan berjalan sendiri dalam mengantisipasi wabah Covid-19. Hal itu karena saat ini ada yang tidak mengindahkan anjuran kesehatan dari pemerintah.
Hendrikus menegaskan, PMKRI Ruteng tidak punya wewenang untuk terlibat secara langsung mengatur masyarakat.
PMKRI hanya organisasi mitra kritis pemerintah untuk mengontrol setiap kebijakannya.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan kebijakan pemerintah selama ini dalam melawan Covid-19, termasuk penerapannya di tengah masyarakat. Namun kelihatannya mulai hari ini ada yang bandel. Karena itu kami serahkan sepenuhya kembali kepada pemerintah,” ujarnya.
“Saatnya kita bekerja sama melawan Covid-19 ini, kita saling mendukung, jangan ada yang menjadi pengkianat,” tegas mantan Presidium Germas PMKRI Ruteng itu.
Untuk diketahui, terkait langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan imbauan maupun istruksi melalui surat seperti:
Pertama, Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Hk.Nomor.02.01/Menkes/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) pada Satuan Pendidikan.
Ketiga, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Virus Corona di Indonesia.
Keempat, Instruksi Gubernur NTT Nomor BU.443/02/BPP/2020 tentang Pembatasan Akses bagi WNI dan WNA Pelintas Batas di PLBN Terpadu dan PLB di Wilayah NTT.
Kelima, Surat Edaran Gubernur NTT Nomor. BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020, tanggal 10 Maret 2020 tentang Upaya Penjegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja.
Keenam, Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng Nomor: 016/I.1/III/2020, tanggal 27 Maret 2020 tentang Pelayanan Pastoral di Tengah Wabah Covid-19.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba