SoE, VoxNtt.com-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) TTS meminta Kejari TTS untuk berlaku adil terhadap setiap tersangka korupsi.
Jangan ada kesan bahwa tersangka korupsi yang lainnya ditahan sementara tersanga kourpsi dana konsumsi yakni Sekda TTS Drs. Salmun Tabun,M.Si tidak ditahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Araksi TTS Alfred Baun dalam jumpa pers yang digelar di sekretariat Araksi jalan Tengah Kobalete SoE, TTS.
“Kami minta agar pihak kejaksaan harus berlaku adil terhadap setiap tersangka korupsi. Tersangka korupsi lainnya ditahan kenapa tersangka korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS dan dana peresmian kantor bupati tidak ditahan,”jelas Alfred.
Jika dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan tidak menahan Sekda maka Araksi berpendapat bahwa penyidik kejaksaan negeri TTS sudah sudah terpengaruh dengan desakan kelompok tertentu.
Didampingi beberapa anggota Araksi seperti Habel Hitarihun, Pdt. Yesaya Tse,S.Th, Alfed Baun juga menyinggung beberapa hal yang dianggap janggal seperti pemberian izin kepada aksi unjuk rasa yang dilakukan ARUK dimana unjuk rasa itu sudah melewati batas waktu berdasarkan ketentuan UU.
Di samping itu Araksi juga meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas PPO serta Ketua Yupenkris Agape terkait diliburkannya siswa/siswi SD GMIT SoE 1 pada tanggal 6 Februari 2017 agar guru-guru ikut serta dalam demo membela tersangka korupsi di kantor kejaksaan negeri TTS.
Araksi juga meminta Ketua Majelis Jemaat Efata SoE dan Ketua Sinode GMIT NTT harus memberikan keterangan terkait gedung Gereja Efata SoE yang digunakan oleh massa pendemo untuk mensuplai konsumsi bagi pendemo.
Bukan hanya itu, Araksi juga mendesak Bupati TTS untuk mencabut MoU yang yang dibuat oleh Pemkab TTS dengan Peradi Kupang dimana terkesan tidak adil dalam memberikan bantuan hukum karena banyak ASN dan juga anggota Korpri yang terlibat kasus tidak mendapat bantuan hukum dari Peradi. (Paul/VoN)