Kupang, Vox NTT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bernardinus Taek mendukung penuh Polda NTT menuntaskan masalah Kepengurusan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI).
Dukungan Nandi sapaan akrab Bernardinus Taek tersebut ditunjukkan dengan datang mendampingi masyarakat ke Polda NTT, Rabu (06/05/2020).
Saat mendatangi Mapolda NTT, Anggota Komisi II DPRD NTT ini didampingi Sekretaris DPD LVRI Provinsi NTT, Nicolaus Dawi dengan beberapa masyarakat dari Kabupaten Belu, Malaka dan TTU.
Nandi saat ditanya awak media mengaku, kehadirannya untuk mendampingi masyarakat ke Polda NTT.
“Saya Bernanrdinus Taek, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Amanat Nasional dan berasal dari Dapil 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Belu, TTU dan Malaka,” ujar Nandi.
Menurut Nandi, kehadirannya berkapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT setelah mendapat laporan dari masyarakat dan DPD LVRI NTT terkait polemik masalah LVRI dan BPMKH-VRI.
“Saya hadir kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi, saya mendegar laporan dan ikut mendampingi mereka,” ujarnya.
Disampaikan Nandi, Persoalan ini sangat meresahkan masyarakat setempat khsusunya Belu, Malaka dan TTU.
“Masyarakat sudah sangat dirugikan atas kejadian ini. Saya mendukung proses hukum yang sudah diambil atau langkah-langkah yang sudah diambil untuk melapor ke pihak Kepolisian, dalam hal ini penegak hukum. Dan secapatnya dapat diselesaikan, sehingga ada kepastian hukum dan tidak meresahkan masyarakat lagi yang ada di Kabupaten Belu, Malaka dan TTU,” jelasnya.
Ia berharap, Penyidik Polda NTT untuk menuntaskan masalah ini. “Saya memberikan suport penuh, dalam hal ini penyidik melakukan tindakan hukum lebih lanjut, saya mendukung penuh sebagai Anggota DPRD,” pintanya.
Kehadiran masyarakat yang merupakan pejuang Timur-Timur ini guna memberikan kesaksian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Sementara itu, Sekretaris DPD LVRI NTT Nikolaus Dawi sebagai Pelapor pada kesempatan yang sama mengatakan, Pihaknya telah membuat laporan dan kini sementara dalam tahapan pemeriksaan saksi.
“Kita sudah lapor, sekarang pemeriksaan saksi, kita serahkan sepenuhnya ke penyidik untuk menuntaskan masalah ini,” jelasnya.
Menurut Purnawirawan TNI ni, masalah ini biarlah hukum yang menentukan kebenaran sebenarnya.
“Biar hukum yang menentukan kebenaran yang sebenarnya, kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum,” jelas Dawi sebagai Pelapor.
Sebelumnya, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Daerah (Mada) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui kuasa hukum Francisco Bessi resmi melaporkan Ketua Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) NTT, Stefanus Nahak dan kawan-kawannya ke Polda NTT.
Laporan itu terdaftar dalam nomor STTL/B/158/III/RES/.1.24/2020/SPKT tertanggal 09 April 2020 Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Veteran.
Terpisah, Francisco Bernando Besi, melalui sambungan telepon mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya telah melapor Stefanus Nahak bersama kawan-kawannya.
Menurut Sisco sesuai UU dan Kepres, LVRI adalah organisasi yang benar untuk menaungi Veteran.
“Tindakan dari mereka sudah merugikan ribuan veteran khususnya di Atambua dan Malaka, yang mana mereka di sana tidak mendapatkan hak-haknya karena tidak melalui jalur yang benar,” ujar Sisco.
Ditambahkan Sisco, Pihaknya melapor biar proses ini bisa mendapatkan kepastian hukum, apakah organisasi LVRI di bawah kepemimpinan pak Stanis dan kawan-kawan atau apakah Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI?.
Penulis: Tarsisus Salmon
Editor: Boni J