Ruteng, Vox NTT – Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) Maria Geong dan Bupati Manggarai Deno Kamelus menggelar pertemuan, Senin (18/05/2020) kemarin.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Manggarai itu membahas tiga poin penting.
Bupati Deno didampingi Wakil Bupati Manggarai Victor Madur dan Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus menerima kunjungan orang nomor dua di Mabar itu.
Pertemuan itu terkait dinamika yang terjadi di posko dan check point Covid-19 Weri Pateng.
Pertemuan tersebut juga sekaligus meluruskan misinformasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkait posko Covid-19 di wilayah perbatasan Manggarai dengan Mabar itu.
Tiga poin penting yang dibahas dan didiskusikan bersama dalam pertemuan tersebut antara lain:
Pertama, keberadaan posko dan check point Covid-19 Weri Pateng. Kedua, persyaratan masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai dalam hal ini persyaratan rapid test bagi pelaku perjalanan. Ketiga, penanganan pasien non Covid-19 asal Kabupaten Mabar.
Bupati Deno dalam penyampainnya mengatakan, kebijakan yang diambil telah melalui hasil koordinasi bersama pihak terkait.
Pihak-pihak itu antara lain Gubernur NTT, Uskup Ruteng, Bupati Manggarai Barat, Bupati Manggarai Timur, dan unsur Forkompimda.
Terkait poin pertama Bupati Deno menyatakan, pertimbangan penempatan posko itu murni karena adanya ketersediaan fasilitas, serta juga telah mendapat persetujuan dari pemilik tempat.
“Pertimbangan mengapa posko ditempatkan di situ karena ada fasilitas. Kita sudah komunikasikan dengan Pa Agus Bandur, pemilik tempat itu, dan beliau setuju. Ada listrik, air, dan rumah di situ. Ini akan memudahkan dukungan logistik bagi petugas. Itu saja pertimbangannya, bukan yang lain-lain,” katanya sebagaimana dilansir dalam rilis Humas dan Komunikasi Pimpinan Daerah Manggarai, Rabu (20/05/2020).
Selain pertimbangan fasilitas, pihak Gugus Tugas Covid-19 Manggarai juga telah berpikir terkait dampak kehadiran posko tersebut bagi warga sekitar.
Sebelum posko diresmikan, Pemkab Manggarai melalui acara adat ‘tesi’, telah melibatkan tetua adat dari Pa’ang Lembor.
Saat itu jelas Bupati Deno, keberadaan posko tidak akan mengganggu aktivitas warga yang bermukim di sekitarnya.
“Ini (posko) tidak akan menyusahkan warga sekitar posko. Warga sekitar (yang mau ke kebun) silakan lewat,” tuturnya.
Terkait kepentingan warga dari dua kabupaten yang berdomisili di sekitar posko, ia menawarkan agar data nama dan alamat warga disampaikan kepada petugas check point.
Selain itu, Bupati Deno juga mengusulkan agar petugas Linmas desa sekitar menjadi petugas posko Covid-19 di Weri Pateng.
Sehingga petugas lebih mengenal warga sekitar dan membiarkan mereka bebas melintas tanpa merasa terganggu.
Mengenai poin kedua, Bupati Deno menyampaikan bahwa surat itu bisa diubah.
Bagi UUD 1945 saja bisa di nmandemen, apalagi sebuah surat.
“Yang kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Manggarai Raya (Barat,Tengah, Timur),” tandasnya.
“Kalau ada poin dari surat itu yang ingin dikoreksi, akan saya koreksi. Kalau rapid test sangat memberatkan, maka syarat itu juga akan diubah. Cukup surat keterangan kesehatan saja,” sambung Bupati Deno.
Sementara, untuk poin ketiga terkait pasien asal Kabupaten Manggarai Barat, sama sekali tidak dilarang untuk dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dan RS St. Rafael Cancar.
Tetapi Bupati Deno memohon kerja sama dengan petugas kesehatan dari Manggarai Barat agar pasien-pasien yang dirujuk sudah dilakukan rapid test.
Hal itu agar tim kesehatan di kedua rumah sakit rujukan tersebut bisa lebih waspada atau terlindungi lebih dini dari ancaman transmisi Covid-19, dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca: Pemkab Manggarai Beri Solusi Soal Polemik Posko di Perbatasan
“Manggarai ini satu. Apa yang dilakukan oleh Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, adalah sama yakni bagaimana kita berupaya menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19,” tutur Bupati Deno.
Usulan Kabupaten Manggarai
Dalam pertemuan itu, Bupati Deno menyampaikan sejumlah usulan antara lain:
Pertama, pembentukan posko bersama antara Manggarai dan Mabar
Kedua, jika Kabupaten Mabar memiliki sistem atau aplikasi yang bagus untuk memudahkan pengawasan bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19, kabupaten Manggarai siap mengadopsinya.
Untuk diketahui, pertemuan ini dihadiri juga oleh Asisten I dan III, Kabag Kesra, Setda Kabupatena Manggarai, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan sekaligus Jubir Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai.
Selain itu, tokoh agama Labuan Bajo, Vikaris Episkopal (Vikep) Labuan Bajo Pastor Rikard Mangu, Sekretaris Vikep Pastor Silvi Mongko, dan Pastor Soni Hiroklius Sosinus.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba