Labuan Bajo, Vox NTT- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilangsungkan pada 9 Desember mendatang.
Untuk di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Paket Praja kembali mewarnai bursa Pilkada 2020.
Paket Praja bukan lagi pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun, melainkan Blasius Jeramun-Christo Mario Pranda.
Blasius Jeramun-Christo Mario Pranda menamai paket mereka yaitu Praja Muda.
Koordinator Relawan Praja Muda Lorens Barus mengatakan, paket itu hadir atas dorongan pendukung.
“Kami ke kampung-kampung, responnya sangat tinggi dari semua pendukung. Khusunya pendukung militan paket Praja,” ungkap Lorens saat ditemui VoxNtt.com, Selasa (02/06/2020).
Lorens mengatakan, semua pendukung berharap agar perjuangan Paket Praja harus terus dilanjutkan di Pilkada Mabar 2020.
“Sebelumnya kita sudah kumpulkan KTP, untuk paket Praja maju dari jalur independen. Tapi karena Pak Fidelis Pranda meninggal beberapa bulan lalu, mau tidak mau kita harus terima apapun keputusan KPU pada waktu itu. Apalagi kita sudah serahkan Puluhan ribu KTP di KPU. Pendukung berharap agar Praja tetap muncul, Praja Muda. Karena itu, anak dari almarhum Pak Fidelis Pranda yaitu Mario Pranda akan mendampingi Pa Blasius Jeramun menjadi wakil,” jelasnya.
Maju Melalui Jalur Partai Politik
Lorens mengatakan Praja Muda akan bertarung di Pilkada Mabar melalui jalur partai politik.
“Mario ini adalah kader Partai Demokrat. Waktu itu kami berkonsulaltasi dengan Ketua DPC Partai Demokrat untuk mendaftar, tapi ketua DPC bilang penjaringan sudah lewat. Dan waktu itu rekomendasinya daftar langsung ke DPP. Akhirnya pada tanggal 03 Mei 2020 kemarin, Mario langsung daftar ke DPP,” ujarnya.
Lorens mengatakan, pendukung kembali bersemangat untuk melanjutkan perjuangan ini. Hal tersebut setelah diinformasi ke pendukung bahwa Paket Praja Muda sudah daftar di Demokrat dan masih terima.
Adapun alasan Mario Pranda maju mendampingi Blasius Jeramun kata Lorens, yaitu berangkat dari munculnya petisi yang meminta Mario Pranda harus maju.
“Petisi itu ditandatangani oleh 4700 orang. Atas dasar inilah kami tidak menunggu lama dan mulai melakukan konsolidasi politik dengan sejumlah pendukung,” tandasnya.
Lorens menambahkan, selain partai Demokrat, Praja Muda telah berkomunikasi dengan beberapa partai lainnya.
“Untuk partainya kami hanya beritahu Partai Demokrat dulu. Yang lain sudah kita komunikasikan. Tapi belum kami publikasikan,” tutupnya.
Sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari jalur perorangan atau independen, Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Praja) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dalam pencalonan.
Hal itu terjadi karena bakal balon Bupati Wilfridus Fidelis Pranda telah meninggal dunia.
Komisioner KPU Kabupaten Mabar Ponsianus Mato mengatakan, dalam regulasi PKPU 1 Pasal 33 telah diatur jelas soal pencalonan.
PKPU 1 Pasal 33 menyebutkan, poin 1 bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Poin dua, dihapus. Poin tiga, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.
Poin empat, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen
Pada Rabu kemarin, kata Ponsianus, KPU telah melayangkan surat pemberitahuan ke tim penghubung Paket Praja.
“Surat pemberitahuan itu merujuk PKPU. Karena secara faktual kita melihat yang bersangkutan (Bakal Calon Bupati) berhalangan tetap. Berhalangan tetap ini bunyi PKPU,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar itu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (20/03/2020).
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba