Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Proyek Senilai Miliaran Rupiah Diduga Mubazir, Kades Kotafoun Diadukan ke Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Proyek Senilai Miliaran Rupiah Diduga Mubazir, Kades Kotafoun Diadukan ke Kejari TTU

By Redaksi9 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang saat menerima pengaduan dari warga Desa Kotafoun, Senin, 08 Juni 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri TTU, Senin (08/06/2020).

Warga yang berjumlah 6 orang tersebut terlihat tiba di kantor yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut sekitar pukul 11.25 Wita.

Setelah tiba beberapa saat kemudian 6 warga tersebut langsung bertemu dan berdialog dengan Kasi Intel Kejari TTU Rio Situmeang.

Marten Padja salah satu perwakilan warga Desa Kotafoun kepada wartawan mengungkapkan, kedatangan mereka lantaran untuk mengadukan Kepala Desa Yohanes M.V.Manek.

Itu berkaitan dengan sejumlah item proyek Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang saat ini mubazir.

Itu di antaranya embung berukuran 60×30 meter yang menghabiskan anggaran senilai Rp 454.673.750 pada tahun 2018, bangunan bak air sebanyak 13 unit, dan WC sehat 12 unit yang menghabiskan anggaran Rp 102.675.600 pada tahun 2019.

Selain itu juga terdapat 2 unit sumur bor yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,4 Miliar, namun airnya tidak mengalir hingga saat ini.

“Kami datang mengadu di pihak hukum karena pengelolaan dana desa ini tertutup bagi kami,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang kepada wartawan mengakui pihaknya telah menerima pengaduan dari warga Desa Kotafoun tersebut.

Pengaduan itu berkaitan dengan adanya penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Ia mengaku, pihaknya masih akan melapor terlebih ke Kejari TTU untuk menerima perintah selanjutnya seperti apa.

“APBDes belum ada, dokumen lainnya juga belum ada,” tutur Rio.

Sementara itu, Kepala desa Kotafoun Yohanes M.V.Manek hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi melalui telepon maupun SMS tak direspon Kades Yohanes hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleLamba Leda Punya 12 Daya Tarik Wisata, AHP: Lebih Cocok Pariwisata Ketimbang Tambang
Next Article Hasil Swab Negatif, Dua OTG di Manggarai Bisa Pulang ke Rumah

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.