Kefamenanu, Vox NTT-Warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri TTU, Senin (08/06/2020).
Warga yang berjumlah 6 orang tersebut terlihat tiba di kantor yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut sekitar pukul 11.25 Wita.
Setelah tiba beberapa saat kemudian 6 warga tersebut langsung bertemu dan berdialog dengan Kasi Intel Kejari TTU Rio Situmeang.
Marten Padja salah satu perwakilan warga Desa Kotafoun kepada wartawan mengungkapkan, kedatangan mereka lantaran untuk mengadukan Kepala Desa Yohanes M.V.Manek.
Itu berkaitan dengan sejumlah item proyek Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang saat ini mubazir.
Itu di antaranya embung berukuran 60×30 meter yang menghabiskan anggaran senilai Rp 454.673.750 pada tahun 2018, bangunan bak air sebanyak 13 unit, dan WC sehat 12 unit yang menghabiskan anggaran Rp 102.675.600 pada tahun 2019.
Selain itu juga terdapat 2 unit sumur bor yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,4 Miliar, namun airnya tidak mengalir hingga saat ini.
“Kami datang mengadu di pihak hukum karena pengelolaan dana desa ini tertutup bagi kami,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang kepada wartawan mengakui pihaknya telah menerima pengaduan dari warga Desa Kotafoun tersebut.
Pengaduan itu berkaitan dengan adanya penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Ia mengaku, pihaknya masih akan melapor terlebih ke Kejari TTU untuk menerima perintah selanjutnya seperti apa.
“APBDes belum ada, dokumen lainnya juga belum ada,” tutur Rio.
Sementara itu, Kepala desa Kotafoun Yohanes M.V.Manek hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi melalui telepon maupun SMS tak direspon Kades Yohanes hingga berita ini diturunkan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba