Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyita dana sebesar Rp 9,5 Miliar dari salah satu satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Muhamad Ruslan, Senin (22/062020) petang.
Menurut Kepala Kejati NTT Yulianto, uang yang berhasil disita itu berasal dari tunggakan kredit macet Bank Daerah NTT.
Ia menjelaskan, salah satu tersangka Muhamad Ruslan melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp 40 Miliar lebih dan menunggak (macet) sekitar Rp 38 Miliar lebih.
“Tunggakan ini yang berhasil kami sita untuk diamankan, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Bank NTT, diketahui ada dana dari salah satu nasabah, sehingga dikirim tim ke Jakarta dan berhasil menyita dana itu yang tersimpan di Bank BNI,” jelas Yulianto.
Dalam penindakan ini, demikian Yulianto, Kejati NTT fokus pada titik tumpu untuk memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan dari ulah para tersangka.
Dia mengatakan kerugian negara akibat kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya mencapai Rp 126 Miliar lebih.
Dari jumlah itu, uang Bank NTT yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 100 Juta lebih.
“Ditambah dengan Rp 9,5 Miliar hari ini, maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp100 Miliar lebih,” ujarnya.
Ke depan, kata dia, Kejati NTT akan mengejar terus jumlah kerugian yang dialami Bank NTT dengan prinsip memulihkan keuangan bank itu.
Yulianto mengharapkan Bank NTT bisa melayani dan mengembalikan kepercayaan masyarakat NTT.
Ia mengaku telah menetapkan Muhamad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT sejak 18 Juni 2020 lalu. Pihaknya juga sudah memanggil Muhamad Ruslan. Sesuai jadwal, ia akan diperiksa pada Selasa, 23 Juni 2020.
“Belum ada informasi, apakah tersangka akan hadir besok,” katanya.
Yulianto juga meminta kepada nasabah Bank NTT yang masih menunggak kredit agar segera mengembalikan tunggakan itu. Pihaknya juga akan menggunakan instrumen lain untuk melakukan penindakan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba