Ruteng, Vox NTT – Masyarakat Desa Kole, Kecamatan Satarmese Utara melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai ke Polres setempat, Selasa (23/06/2020).
Mereka didampingi anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai dan Pengacara Laurentius Ni.
Laurentius mengatakan, laporan itu terkait dugaan pengutan biaya dalam pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga.
Pungutan yang dilakukan, kata dia, kisaran Rp 75.000-Rp 750.000.
“Kami melapor Bupati Manggarai dalam hal ini Kepala Dinas Catatan Sipil dan Administrasi Kependudukan Kabupaten Manggarai,” kata Laurentius kepada VoxNtt.com, Selasa pagi.
Menurut dia, pungutan ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 79A Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 75.000.000,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 20 ditegaskan pula bahwa setiap pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Tak hanya itu sebagai dasarnya. Menurut Laurentius, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 23, huruf (d), (e), (f)’ seorang ASN menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, dan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada semua orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Rujukan lain, lanjut dia, dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK/.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam hal ini pegawai catatan sipil tersebut memiliki Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Atas perbuatan tersebut menurut Laurentius, oknum Disdukcapil telah melanggar beberapa Undang-undang.
Pertama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 95B dengan ancaman hukuman dan denda.
Kedua, Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ketiga, pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau denda Rp. 200.000.0000 (dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Disdukcapil Manggarai Mahu Asisi Aleks belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan warga Kole tersebut.
Penulis: Pepy Kurniawan