Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M

By Redaksi22 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kajati NTT, Yulianto dan sejumlah staf Kajati saat jumpa pers Rabu 22/07 di Kantor Kajati NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.

“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Sudah diputuskan berkas P21 tinggal diperbaiki surat dakwaan untuk limpahkan,” kata Yulianto, Kepala Kejati NTT, Rabu 22 Juli siang.

Yulianto mengatakan dua tersangka baru itu yakni Bong Bong Suharso selaku Wakil pimpinan Bank NTT Surabaya bagian pemutusan kredit. Tersangka lain, yakni Dewi Susiana.

Yulianto enggan menjelaskan terkait peran Dewi dalam kasus kredit macet bank daerah NTT itu. Ia mengatakan peran Dewi dalam kasus yang menyeret 9 orang tersangka itu sangat vital.

“Kami sudah melacak Dewi menemukan memiliki dua KTP,” imbuhnya.

Namun, Yulianto menerangkan dengan dilimpahkannya perkara itu, masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru.

“Penyelidikan transparansi dan akuntabel”, ujarnya.

Dari total 127 M kerugian uang negara  akibat tindakan korupsi kredit fiktif,  penyidik kajati telah memulihkan kerugian sebesar 130 M.

“Tim kami bergerak mencari aset-aset para tersangka. Tim bergerak dalam tempo 1 bulan lebih. Aset di Jawa Timur 55 Aset.
Dalam bentuk tanah dan bangunan. Kami berhasil menemukan sebanyak 83 lokasi untuk melacak aset-aset dari tersangka. Total 130 M kita sudah memulihkan kerugian uang negara”, jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Bank NTT Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT
Previous ArticleRaja Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Malaka
Next Article Jefri Nahak Kembali Pimpin Golkar Belu

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.