Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M

By Redaksi22 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kajati NTT, Yulianto dan sejumlah staf Kajati saat jumpa pers Rabu 22/07 di Kantor Kajati NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.

“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Sudah diputuskan berkas P21 tinggal diperbaiki surat dakwaan untuk limpahkan,” kata Yulianto, Kepala Kejati NTT, Rabu 22 Juli siang.

Yulianto mengatakan dua tersangka baru itu yakni Bong Bong Suharso selaku Wakil pimpinan Bank NTT Surabaya bagian pemutusan kredit. Tersangka lain, yakni Dewi Susiana.

Yulianto enggan menjelaskan terkait peran Dewi dalam kasus kredit macet bank daerah NTT itu. Ia mengatakan peran Dewi dalam kasus yang menyeret 9 orang tersangka itu sangat vital.

“Kami sudah melacak Dewi menemukan memiliki dua KTP,” imbuhnya.

Namun, Yulianto menerangkan dengan dilimpahkannya perkara itu, masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru.

“Penyelidikan transparansi dan akuntabel”, ujarnya.

Dari total 127 M kerugian uang negara  akibat tindakan korupsi kredit fiktif,  penyidik kajati telah memulihkan kerugian sebesar 130 M.

“Tim kami bergerak mencari aset-aset para tersangka. Tim bergerak dalam tempo 1 bulan lebih. Aset di Jawa Timur 55 Aset.
Dalam bentuk tanah dan bangunan. Kami berhasil menemukan sebanyak 83 lokasi untuk melacak aset-aset dari tersangka. Total 130 M kita sudah memulihkan kerugian uang negara”, jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Bank NTT Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT
Previous ArticleRaja Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Malaka
Next Article Jefri Nahak Kembali Pimpin Golkar Belu

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.