Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II Kabupaten TTU selama semester pertama tahun 2020 sudah menangani 45 kasus pidana biasa.
Itu dengan jumlah terbanyak kasus penganiayaan diikuti dengan kasus P
perlindungan anak dan pencurian, serta kasus lainnya.
“Selama semester pertama tahun 2020 ini kami sudah menangani 45 kasus pidana biasa, yang sudah putus 40 sisa 5,” jelas Ketua PN Kefamenanu Kelas II I Putu Suyoga di sela-sela acara coffee morning bersama wartawan, Selasa (28/07/2020).
Suyoga menjelaskan, untuk kasus penganiayaan, berdasarkan fakta-fakta persidangan diketahui penyebab terjadinya tindak pidana tersebut lantaran pengaruh minuman keras.
Sehingga dalam kesempatan sidang tersebut, kata dia, dirinya sering juga mengimbau agar masyarakat mengurangi kebiasaan mengkonsumsi minuman keras.
“Dalam sidang itu kami sering menghimbau untuk jangan minum (minuman keras) kalau minum juga hanya untuk kesehatan saja sehingga efek negatifnya bisa dihindari,” tuturnya.
Suyoga mengaku prihatin dengan tingginya angka pencabulan terhadap anak.
Hal itu lantaran kasus yang terbanyak tersebut dilakukan oleh keluarga dekat (ayah, kakek).
Suyoga menegaskan, pihaknya selama ini cukup tegas dengan kasus perlindungan anak, di mana setiap putusan yang dijatuhkan selalu hukuman maksimal.
“Kami juga sudah maksimal dengan memutus pidana yang cukup tinggi sesuai kadar kesalahan dalam perkara perlindungan anak ini,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba