Ruteng, Vox NTT- Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora meminta Dinas Sosial Kabupaten Alor untuk mendampingi korban tindakan perdagangan orang atau human trafficking.
Tindakan perdagangan orang ini diduga melibatkan Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan staffnya.
Korbannya adalah tiga orang anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah dinas Kepala BMKG.
Menyikapi hal itu, Fordia Debora pun meminta aparat penegak hukum dan Dinsos Kabupaten Alor untuk mendampingi para korban. Itu terutama saat korban kembali ke keluarga, sekolah dan masyarakat (re-integrasi sosial)
Hak-hak korban, sebut Fordia Debora, harus diberikan. Itu terutama hak untuk mendapatkan pemulihan dan ganti rugi dari terduga pelaku (hak restitusi).
Sebab Fordia Debora menilai tindakan terduga pelaku telah merugikan korban.
Tak hanya itu, Fordia Debora juga meminta para pengambil kebijakan di BMKG untuk memberikan sanksi kedinasan kepada terduga pelaku.
Sanksi itu dilakukan jika telah terbukti melakukan kejahatan terhadap anak dan menodai kehormatan, serta citra lembaga BMKG.
“Dan menyalahgunakan fungsi fasilitas rumah dinas untuk kegiatan seks dengan anak di bawah umur,” tulis Fordia Debora dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (03/08/2020) sore.
Selanjutnya, Fordia Debora meminta Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Alor, untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi fasilitas negara dan memantau kinerja dan perilaku aparatur negara sesuai mandat negara tentang perlindungan anak.
“Mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum kasus ini untuk mencegah terjadinya kasus “dipetieskan” dan pelaku bebas dari tuntutan hukum,” pungkas Fordia Debora.
Selain itu, Fordia Debora juga meminta masyarakat untuk mementingkan pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum kasus ini.
Baca Juga: Fordia Debora Desak Tuntaskan Kasus TPPO yang Diduga Libatkan Kepala BMKG Alor
Masyarakat diharapkan agar tidak mempersalahkan ataupun menghukum anak-anak ini, dengan stigma yang kejam. Sebab mereka adalah korban yang harus dilindungi.
Kasus ini dinilai Fordia Debora sangat keji. Sebab itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyelidikannya.
Aparat penegak hukum harus mampu memberi pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, di samping pemberian hukuman yang berat bagi terduga pelaku, termasuk mucikari yang terlibat.
Aparat bisa menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memproseskan kasus ini.
Penulis: Ardy Abba