Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Agus Galut di-PAW Karena Tidak Menyetor Kewajiban
Regional NTT

Agus Galut di-PAW Karena Tidak Menyetor Kewajiban

By Redaksi21 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karateker DPC PBB Mabar, Kadirung
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com- Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Agus Galut dikabarkan menerima sanksi Pergantian Antar waktu (PAW) oleh partainya lantaran tidak menyetor kewajiban.

Menjadi anggota DPRD Mabar, ia diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dari Dapil Komodo-Sano Nggoang-Boleng dan Mbeliling.

Agus Galut dinilai tidak menyetor kewajiban untuk partai yang mengusungnya.

Atas ulahnya itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB di Jakarta  pada 31 Januari 2017 lalu mengirim surat ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Surat resmi tersebut bertujuan untuk meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Mabar segera melakukan pengusulan PAW terhadap Agus Galut.

Karateker DPC PBB Kabupaten Mabar, Kadirung kepada VoxNtt.com, Selasa (21/2/2017) mengatakan, pengusulan Agus Galut diganti lantaran selama duduk di kursi dewan selama 2,5 tahun tidak pernah menyetor kontribusi untuk partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.

“Dalam AD/ART PBB mengatur semua tentang kewajiban anggota DPR dan DPRD dari PBB untuk menyetor kewajiban setiap bulan. Namun, Agus Galut selama menjadi anggota DPRD Mabar tidak pernah menyetor kontribusi itu,” jelas Kadirung.

Kadirung mengaku sebelum ada keputusan resmi dari DPP PBB terkait pergantian Agus Galut, sebelumnya mereka pernah mengirim surat teguran agar dia memberikan kontribusi kepada partai. Namun, Agus Galut tidak mengindahkan surat teguran dari DPP itu.

Selain DPP PBB, pihak DPW PBB Provinsi NTT juga sebelumnya berkali-kali menyurati bahkan bertemu langsung Agus Galut untuk menyampaikan agar setiap bulan memberikan kontribusi ke partai.Namun, Agus Galut lagi-lagi tidak mengindahkan.

“Bukan hanya soal kontribusi ke Partai, Agus Galut juga tidak memperhatikan basis masa PBB di daerah pesisir di Mabar. Jika terus dibiarkan, maka basis PBB di Mabar akan meninggalkan partai ini,” tutur Kadirung.

Terkait upaya hukum yang ditempuh Agus Galut, Kadirung mengaku tidak menyoalkan hal itu. Pihak DPP PBB nantinya akan menyiapkan pengacara untuk ikut sidang di PN Labuan Bajo.

“Kita sudah komunikasi dengan DPP PBB di Jakarta terkait langkah hukum yang diambil oleh Agus Galut,” katanya.

Dia juga meminta Agus Galut agar selain menempuh jalur hukum juga harus menyampaikan gugataan terhadap keputusan DPP PBB itu ke Makamah Partai PBB.

“Kita sarankan agar yang bersangkutan menyampaikan keberatan kepada Makamah Partai PBB. Ke Makamah Partai lebih bagus karena sesuai AD/ART PBB sudah mengatur semuanya,ketimbang gugat ke PN,” ujar Kadirung, selaku Plh Ketua DPC PBB Mabar itu. (Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleBerkas Tiga Kasus Pencabulan Segera Dikirim ke Kejari Ngada
Next Article Polisi Diminta Proses Laporan Bupati Ende Terhadap Pater Avent Saur

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.