Ruteng, Vox NTT-Dewan Pastoral Paroki (DPP) Reo mengajukan keberatan atas kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang batu gamping di wilayah Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Pengajuan nota keberatan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: 95/DPP/PR/IX/2020.
Ketua Pelaksana DPP Reo Pius Jemadu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (25/09/2020), mengatakan belum lama ini pihaknya telah mengajukan nota keberatan kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Nota keberatan itu, kata Pius, berisi pokok pikiran dan alasan penolakan DPP Reo terhadap studi AMDAL tambang batu gamping yang dilakukan oleh PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) di Lengko Lolok.
Ia kemudian membeberkan alasan DPP Reo mengajukan keberatan terhadap studi AMDAL tambang batu gamping di Lengko Lolok.
Pertama, Pemerintah Provinsi NTT melalui SK Gubernur No: 359/2018 telah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara di Provinsi NTT selama kurun waktu setahun sejak diterbitkannya SK pada 14 November 2018 sampai 14 November 2019.
Kedua, IUP Eksplorasi PT IMM telah diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019, di mana masih dalam kurun waktu penghentian sementara pemberian IUP Mineral dan Batu Bara sesuai SK Gubernur. Sehingga penerbitan IUP itu dinilai telah melanggar SK Gubernur.
Ketiga, rencana kegiatan penambangan batu gamping oleh PT IMM di Lengko Lolok dan pabrik semen di Luwuk akan berdampak ekologis, seperti kerusakan kawasan karst, kerusakan biota laut, emisi udara dan pencemaran air kali Wae Pesi.
Keempat, berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termuat dilarang untuk dialihfungsikan.
Selain itu, eksploitasi tambang di Lengko Lolok dan Luwuk berpotensi merusak kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 4.500 ha dan lahan budi daya pertanian sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kelima, berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 6/2012, Kecamatan Lamba Leda masuk dalam kawasan hutan puntu II RTK 19 dengan luas kurang lebih 4.191.45 ha. Jika tambang batu gamping dan pabrik semen jadi beroperasi, maka kawasan hutan itu akan rusak.
Keenam, berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Jo dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Pola pertambangan terbuka dimungkinkan untuk dilakukan di kawasan hutan produksi dengan ketentuan khusus dan secara selektif.
Ketujuh, rencana kegiatan penambangan batu gamping di Lengko Lolok akan berdampak kultural jika persyaratan relokasi kampung jadi dilakukan. Hal itu dapat melecehkan prinsip budaya Manggarai “Gendang One Lingko Peang, Compang Tara Dari, Natas Bate Labar dan Wae Bate Teku”.
Kedelapan, rencana kegiatan penambangan dapat mengakibatkan ketegangan sosial antara kelompok pro dan kontra.
Kesembilan, rencana kegiatan penambangan batu gamping di Lengko Lolok dapat mengakibatkan ketidakadilan antar generasi karena tanah yang telah dijual tidak mungkin dikembalikan sehingga anak, cucu, cece akan mengalami kesulitan bahkan tidak mendapatkan lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman.
Kesepuluh, rencana kegiatan penambangan berpotensi merusak cekungan air tanah (CAT). Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 6/2012 wilayah Lengko Lolok masuk dalam Kecamatan Lamba Leda yang merupakan wilayah pemanfaatan air bawah tanah dengan akuifer produksi sedang dan termasuk dalam prasarana air baku untuk air minum pemanfaatan air dari bendungan dan pemanfaatan air dari permukaan. Oleh karena itu, untuk menjaga daya dukung akuifer seperti yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 melarang kegiatan pengeboran, penggalian atau penambangan.
Pius pun menilai PT IMM tidak dapat melakukan penambangan batuan di Kecamatan Lamba Leda yang merupakan wilayah pemanfaatan air bawah tanah.
Untuk diketahui, nota keberatan itu ditandatangani oleh DPP Reo yang bertanggung jawab dalam pelayanan Pastoral Umat Lengko Lolok dan Luwuk.
Tembusan nota keberatan itu disampaikan kepada Bupati Manggarai Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba