Kefamenanu, Vox NTT-Partai Golkar beberapa waktu lalu telah mengusulkan nama Dionisius Ulan untuk menggantikan posisi Amandus Nahas sebagai anggota DPRD TTU.
Usulan tersebut diajukan merespon surat pengunduran diri yang diajukan Amandus Nahas baik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD TTU maupun anggota dewan.
Amandus Nahas mundur dari anggota DPRD TTU lantaran maju sebagai calon Wakil Bupati dalam Pilkada 09 Desember mendatang.
“Yang diusulkan sesuai dengan peraturan KPU itu yang menempati urutan kedua yaitu saudara Dionisius Ulan,” jelas ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU Kristoforus Efi saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (06/10/2020).
Kristo menjelaskan, untuk pengisian jabatan Wakil Ketua I DPRD TTU yang ditinggalkan Amandus Nahas, pihaknya mengaku telah mengusulkan nama Agustinus Tulasi.
Untuk posisi Wakil Ketua I DPRD TTU tersebut, Kristo mengaku pihaknya telah mengusulkan ke DPP Partai Golkar untuk mendapatkan persetujuan.
“Untuk Wakil Ketua (DPRD) pengisiannya kita usulkan ke DPP atas nama Agustinus Tulasi untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian diteruskan ke pimpinan DPRD untuk proses lebih lanjut,” tutur Kristoforus.
Terpisah, Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana mengaku saat ini pihaknya sementara memeroses untuk pengisian antar waktu dari dua Anggota DPRD yang mundur untuk maju dalam Pilkada mendatang.
Itu di antaranya Amandus Nahas dan Hendrikus Frengky Saunoah.
Bana mengaku pihaknya telah bersurat ke KPU Kabupaten TTU guna mendapatkan informasi tentang raihan perolehan suara dari calon anggota legislatif yang berada di urutan 2, setelah dua Anggota DPRD tersebut.
“Tahapan sekarang hari ini kami telah bersurat ke KPU TTU untuk meminta nama untuk pengganti antar waktu baik untuk pak Amandus Nahas dan pak Frengky Saunoah itu berpedoman pada peraturan DPRD TTU tentang tata tertib nomor 1 tahun 2019,” jelas Bana saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.
Bana menambahkan, setelah KPU Kabupaten TTU mengirimkan kembali nama-nama yang akan mengisi pergantian antar waktu, selanjutnya DPRD akan menyampaikan ke Bupati.
Untuk kemudian Bupati TTU akan melanjutkan ke Gubernur NTT.
Sehingga selanjutnya Gubernur NTT akan mengeluarkan SK bagi dua nama yang akan mengisi PAW tersebut.
“Sementara untuk SK pemberhentian terhadap pak Amandus dan Pak Frengky itu sudah ada yang ditandatangani oleh pak Gubernur,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba