Ruteng, Vox NTT- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II yang berasal dari Dana Desa kembali dibagikan di Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pekan lalu.
Namun anehnya, BLT diberikan bukan kepada warga desa setempat. Malah ada warga yang tinggal di Kalimantan, tetapi tetap menerima bantuan.
“Tidak ada perubahaan sama sekali. Nama-nama bermasalah masih tetap muncul,” kata warga Golo Worok, Willem Patut kepada wartawan di Ruteng, Selasa (13/10/2020).
Ia menjelaskan kejadian pada tahap II ini bukan pertama kali karena pada tahap sebelumnya juga terjadi hal yang sama.
Dia memberi contoh nama-nama penerima yang tinggal di wilayah Kalimantan yaitu Emildus Anggul, Van Mburen, dan Lorensius Janggur.
BLT atas nama Emildus diterima oleh istri tidak sah yang berada di kampung. Sementara dua orang lainnya diterima oleh orangtua mereka.
“Emildus itu kakak kandung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Golo Worok, Sabinus Danggur. Sudah lebih dari lima tahun tinggal di Kalimantan. Ibu kandungnya sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan, Red). Saudaranya juga menerima bantuan rumah dari desa. Ini kan melanggar hukum karena dalam satu keluarga ada penerimaan double,” jelas Willem.
Warga lainnya, Herman Friman Surijo Bandut menambahkan ada nama penerima juga bukan warga Desa Golo Worok. Misalnya, Dortea Jenia sudah menjadi warga Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian ada penerima yang belum menikah dan tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Misalnya, Igansius Asman, Lodovikus Sudirman dan Yohanes Mujur.
Dia merasa aneh karena yang menentukan penerima BLT Dana Desa adalah Plt. Kepala Desa. Tetapi anehnya, nama-nama yang ada tidak diverifikasi. Terlihat memang secara sengaja memberikan nama-nama yang berada di luar Desa Golo Worok hanya karena kakak kandung atau saudara dari Plt Kepala Desa.
“Kami sudah melapor berbagai penyimpangan ini ke Polres Manggarai pada pembagian BLT Dana Desa tahap I, pertengahan Juli lalu. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Manggarai. Dari berbagai aturan yang kami baca, model pembagian BLT Dana Desa di Golo Worok melanggar aturan,” tutur Firman yang ikut melaporkan ke polisi terkait kasus tersebut.
Dia berharap polisi bisa menindak kasus yang dilaporkan. Hal itu sangat penting demi keadilan di masyarakat. Apalagi, Presiden Jokowi sudah berulang kali menyatakan tidak boleh ada penyimpangan dalam pembagian BLT Dana Desa.
“Ini kan bantuan untuk warga terdampak Covid-19. Seharusnya warga yang benar-benar terdampak dibagikan. Bukan malah di luar daerah hanya karena keluarga sendiri,” tutup Firman.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Plt. Kepala Desa Golo Worok Sabinus Danggur belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi berkali-kali melalui nomor teleponnya, namun tidak aktif.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba