Borong, VoxNtt.com- Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Manggarai Timur (Matim), Remigius Gonsa Tombor angkat bicara soal izin Public House (Pub) di Cepi Watu Borong.
Ia mengaku ada 4 Pub saja yang mengantongi izin dari instansinya. Keempatnya yaitu; Pub Flamboyan, The Loby Kafe, Cemara Kafe, dan Stefani.
Baca: Pub di Cepi Watu Diminta Tutup
Pantauan VoxNtt.com, terdapat 6 Pub yang beroperasi di Cepi Watu selama ini.
Kadis Tombor menjelaskan izin untuk keempat Pub tersebut diberikan atas dasar rekomendasi instansi teknis setelah semua ketentuan yang dipersyaratkan terpenuhi oleh pemohon.
“Seperti salah satunya surat persetujuan dari warga sekitar. Juga persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2017).
Sedangkan, soal Pub-pub lain yang belum mengantongi izin dari instansinya, Tombor mengaku bukan wilayah kewenangannya.
Baca: Pastor Marten Jenarut Tanggapi Bisnis Hiburan Pub di Cepi Watu
“Itu bukan ranahnya kami lagi. Silakan tanya instansi lain yang berwenang untuk itu,” katanya.
Khusus untuk Pub berizin, ia mengingatkan agar mematuhi semua ketentuan yang ada.
“Seperti buka tidak boleh lewat dari jam 12 malam, tidak boleh bikin ribut dan hal-hal lain yang dilarang oleh aturan,” katanya.
Jika melanggar, tegas Tombor, pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: Kadis Pariwisata Matim: Pub Itu Tempat Memuliakan Kehidupan
“Kami beri peringatan kalau mereka menyimpang. Tapi kalau sudah diperingati secara patut, yang bersangkutan tetap berulang, kami akan cabut izinnya. Karena memang tugas kami hanya dua itu; beri izin dan cabut izin. Beri izin kalau syarat terpenuhi, cabut izin kalau melanggar. Intinya begitu,” tegasnya. (Ano Parman/VoN).