Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai akan menyelenggarakan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 pada Sabtu 14 November 2020 mendatang di Aula MCC Ruteng.
Hingga, Selasa (10/11/2020), KPU Kabupaten Manggarai bersama tim penyusun materi dan moderator masih merampungkan metode debat dan pertanyaan-pertanyaan yang hendak disampaikan.
Hal lain yang sedang dirampungkan KPU Manggarai adalah mengumpulkan masukan pertanyaan dari masyarakat untuk diramu dan dielaborasi bersama moderator debat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono melalui sambungan telepon dengan VoxNtt.com, Senin (09/11/2020) malam.
Tomi mengaku satu-satunya kendala atau kesulitan terbesar dalam menentukan moderator dan tim perumus materi adalah memastikan mereka tidak terafiliasi dengan partai politik dan kandidat tertentu.
Beruntung, kata Tomi, kesulitan itu berhasil dipecahkan setelah lima Komisioner KPU Manggarai merembuk bersama. Setelah rembuk akhirnya menyepakati untuk mengambil tim perumus lintas kampus.
“Ada dari UGM, Undana, NGO. Kita kolaborasikan,” ujarnya.
Tomi mengatakan, debat paslon yang berlangsung tanggal 14 ini akan menampilkan sesuatu yang berbeda.
Perbedaan itu, kata dia, terletak pada kolaborasi tim perumus yang berasal dari beberapa kampus. Selain itu, pemandu debat yang semuanya adalah orang-orang muda dan tidak berafiliasi dengan parpol dan kandidat.
“Selain itu mereka juga akan membuat surat pernyataan bahwa tidak terafiliasi dengan kandidat dan partai apapun. Kami pastikan bahwa dari sembilan kabupaten kota ini kami akan berbeda. Kami akan merangkul orang Manggarai asli kemudian orang-orang muda untuk memandu debat maupun merumuskan materi,” tambahnya.
Debat kali ini, kata Tomi, hanya berlangsung satu kali saja dengan durasi waktu sebanyak 120 menit. Sedangkan metode debatnya harus disesuaikan dengan PKPU.
“Kalau metodenya itu, sudah diatur di PKPU. Ada pertanyaan itu masing-masing sesuai dengan visi-misi pasangan calon, sesuai RPJMD, tanya jawab antara bakal pasangan calon. Itu metode-metode yang diatur di Juknis berkaitan dengan debat. Hanya sesuatu yang baru itu, bagaimana cara moderator merespon setiap pertanyaan kemudian di- feedback lagi oleh moderator. Nah ini yang kita coba atur supaya ada unsur pembeda,” ujarnya.
Tomi menegaskan pada pelaksanaan debat nanti, setiap paslon hanya bisa membawa pendukung sebanyak 25 orang. Hal itu karena batas maksimal pendukung yang boleh hadir adalah 50 orang.
“Berapapun kandidatnya hanya 50 orang. Nah kita hanya dua kandidat maka 25 orang setiap kandidat,” tambahnya.
Pembatasan jumlah massa itu, kata Tomi, sesuai dengan PKPU 11 tentang penyelenggaraan di tengah bencana non alam.
Selain pendukung masing-masing paslon, pihak yang hadir juga adalah tim penghubung dan pimpinan partai politik serta Forkopimda.
Ia pun mengharapkan agar momentum debat ini dimanfaatkan secara baik oleh kedua paslon untuk menyampaikan visi-misi kepada masyarakat Manggarai.
“Debat ini sebagai bentuk kampanye yang dilaksanakan oleh KPU, kita berharap agar Paslon manfaatkan momen debat ini untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat Manggarai. Kedua, momen debat ini sebagai momen pamungkas sebagai salah satu instrumen penting untuk menentukan pilihan melalui pemaparan visi-misi. Kami pastikan setelah debat, ditayangkan di semua instrumen kita baik youtube, fanpage, instagram, agar informasi ini terdistribusi dengan baik kepada masyarakat Manggarai,” tutup Tomi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba