Kefamenanu, Vox NTT-Perolehan suara masing-masing calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten TTU resmi ditetapkan, Rabu (16/12/2020).
Penetapan perolehan suara resmi untuk pasangan cabup-cawabup TTU Kristiana Muki -Yoseph Tanu, Hendrikus Frengky Saunoah-Amandus Nahas dan Juandi David-Eusabius Binsasi.
Ketiga paslon tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang yang digelar KPU Kabupaten TTU di aula Balai Biinmafo.
Pantauan VoxNtt.com, rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka dan dihadiri oleh komisioner Bawaslu TTU, anggota PPK dari 24 kecamatan, serta saksi dari ketiga paslon.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU TTU, TNI-Polri Siagakan Kekuatan Penuh
Rapat pleno terbuka yang digelar sejak pagi hingga malam hari itu berjalan dengan aman tanpa terlihat adanya persoalan yang berarti.
Saksi dari ketiga pasangan calon pun langsung menandatangani berita acara.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat gabungan TNI-Polri.
Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat diwawancarai wartawan usai kegiatan menjelaskan, dalam rapat pleno terbuka tersebut telah ditetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada 09 Desember 2020 lalu.
Paslon nomor urut 1 atas nama Kristiana Muki-Yoseph Tanu memperoleh suara sebanyak 43.685
Paslon nomor urut 2 Hendrikus Frengky Saunoah-Amandus Nahas memperoleh suara sebanyak 38.405.
Sedangkan paslon nomor urut 3 Juandi David-Eusabius Binsasi memperoleh suara sebanyak 48.926.
“Memang sesuai dengan jadwal, setelah pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan selesai maka dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwal itu dimulai dari tanggal 13 Desember dan paling akhir itu tanggal 17 Desember dan seperti teman-teman lihat pleno hari ini berjalan cukup aman dan tertib,” tuturnya.
Paulinus menjelaskan, para pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah resmi ditetapkan.
Itu dengan obyek yang disengketakan yakni SK penetapan rekapitulasi perolehan suara.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, kata dia, maka 5 hari setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan maka akan digelar pleno penetapan pasangan Paslon terpilih.
Namun apabila ada gugatan, maka penetapan paslon terpilih dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah pengumuman registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi kalau kita lihat TTU tidak termasuk dalam wilayah digugat, maka paling lambat 5 hari KPU kabupaten harus melakukan penetapan calon terpilih,” tutur komisioner KPU Kabupaten TTU dua periode itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba