Kefamenanu, Vox NTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU dalam waktu dekat akan segera membentuk panitia khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus tersebut dimaksudkan untuk mengusut tuntas persoalan guru tenaga kontrak (teko) yang selalu menjadi polemik selama beberapa tahun belakangan ini.
Hal itu merupakan salah satu poin kesepakatan yang diambil dalam forum Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan Pemkab TTU, Kamis (07/01/2020).
“Sejauh pengamatan lembaga DPRD, terkesan bahwa terjadi ketidaktransparan dalam perekrutan tenaga kontrak daerah. Oleh karena itu untuk mengurai benang kusut ini maka DPRD berencana menggulirkan yang namanya Pansus,” tutur Wakil Ketua II DPRD TTU Yasintus Lape Naif saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang Fraksi Hanura, Kamis (07/01/2020).
Yasintus menjelaskan, untuk rencana pembentukan Pansus teko sendiri, tergantung kepada sikap politik dari masing-masing fraksi di DPRD TTU.
Apabila mayoritas fraksi menyepakati untuk pembentukan Pansus dilakukan, jelasnya, maka pimpinan DPRD pun pastinya akan mendukung sikap politik tersebut.
Pansus tersebut nantinya akan melihat lebih dalam terkait mekanisme perekrutan teko dan waktu penerbitan SK teko.
“Pansus juga akan memastikan SK untuk tenaga kontrak itu diberikan minimal di awal tahun sehingga ada jaminan kepastian bagi siapapun yang direkrut menjadi tenaga kontrak daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPRD TTU Theodorus Tahoni kepada VoxNtt.com menegaskan sejak beberapa tahun lalu, Fraksi PKB sudah memiliki sikap jelas terhadap persoalan guru teko.
Fraksi PKB, kata dia, selalu menekankan kepada pemerintah daerah agar dalam perekrutan teko harus berpedoman pada Perbup Nomor 10 Tahun 2012.
Baca Juga: Satu Tahun Mengajar, 9 Guru Teko di TTU Tidak Terima Upah Sepeserpun
Kemudian harus memperhatikan analisis kebutuhan tenaga kontrak di setiap instansi.
“Berbicara setiap instansi atau lembaga itu contoh dinas atau badan masing-masing butuh berapa orang tenaga kontrak dan tenaga apa saja, kalau bicara soal guru itu harus dikaji kita kekurangan berapa tenaga guru dan itu apakah guru mata pelajaran atau guru kelas,” tegasnya.
Theodorus menambahkan, Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung penuh rencana pembentukan Pansus yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat.
Dari Pansus tersebut diharapkan bisa menemukan solusi atas polemik teko berkepanjangan ini.
“Pemerintah daerah hingga saat ini belum menetapkan angka full kebutuhan tenaga kontrak daerah ini salah satu masalah besar yang akan kita bongkar melalui pansus, jadi kita akan turun langsung ke dinas badan kantor atau sekolah, supaya kita mengetahui persis yang mengabdi di dinas badan kantor atau sekolah itu memang sesuai analisis kebutuhan atau tuntutan jam mengajar atau tidak,” tandas legislator asal dapil TTU II itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba