Kefamenanu, Vox NTT-Yakobus Feka, Kepala Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang dalam sidang yang digelar, Kamis (21/01/2021).
Untuk itu, Kades Yakobus divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Selain itu, Kades Yakobus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp508 juta subsider 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6.
Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (21/01/2021) malam.
Kasi Noven mengaku vonis hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap k5ades Yakobus lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh jumlah dana desa yang terbukti diselewengkan oleh Kades Yakobus mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Pertimbangan majelis hakim itu karena uang pengganti kerugian negara untuk Kades Yakobus juga sangat besar,” tuturnya.
Kasi Noven menambahkan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Namun jika nantinya menerima putusan tersebut dan kedua terdakwa sudah resmi menjadi terpidana, jelas dia, maka keduanya akan menjalani hukuman di lapas Kupang.
“Biasanya kalau sudah jadi napi langsung dialihkan ke lapas Kupang,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba