Labuan Bajo, Vox NTT- Tiga warga Labuan Bajo dilaporkan ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Rabu, 7 April 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial RS, JF, dan AH.
Ketiganya dilaporkan lantaran telah membuat berkas palsu jual beli tanah untuk pembuatan sertifikat hak milik. Ketiganya dilaporkan oleh Yusuf Ondeng dan Frans Lawarudin.
Ch. Harno Kuasa Hukum dari Yusuf Ondeng dan Frans Lawarudin mengatakan, tanah tersebut berada di Air Kemiri, Simpang Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Frans Lawarudin, kata Harno adalah pemilik tanah seluas 400 M2 tersebut.
“Tetapi lahan tersebut telah dikuasai tiga orang yaitu RS, JF dan AH,” ungkap Harno kepada awak media, Sabtu (10/04/2021).
Kliennya Frans Lawarudin melapor ke Polres Mabar lantaran ada kwitansi jual beli tanah yang diduga palsu. Di dalam kwitansi itu memiliki tanda tangan atas nama Frans Lawarudin.
“Jadi pembuatan sertifikat tanah itu dengan dasar bukti kwitansi dan surat perjanjian jual beli yang terindikasi palsu. Karena klien kami tidak pernah manandatangani kwitansi jual beli tanah itu. Ini pasal 263, 264, 266 KUH Pidana,” tegas Harno.
Frans Lawarudin mengetahui bahwa tanah miliknya yang berlokasi di Air Kemiri, Simpang Pede, Desa Gorontalo telah memiliki sertifikat atas nama orang lain ketika hendak mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat tahun 2012.
Frans pun merasa kaget karena ada kwitansi jual beli yang ditandatanganinya.
Ia mengatakan, saat ini tanah miliknya itu telah dikuasai oleh RS, anak kandung YS.
Sebelum dilaporkan ke polisi, dia mengaku pernah menemui keluarga YS untuk menanyakan kepemilikan tanah itu. Namun keluarga YS tetap menganggap tanah itu miliknya.
“Saya tidak pernah menjual tanah dan menandatangani kwitansi jual beli kepada pihak lain, termasuk kepada YS,” ujar Frans.
Sementara itu, terlapor JF mengatakan dirinya hanya mengontrak lahan itu untuk membangun Rumah Toko (Ruko) melalui RS untuk beberapa tahun ke depan sejak 2018 lalu.
Dia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kepemilikan tanah itu.
“Saya hanya kontrak di sini. Kontraknya selama 20 tahun sejak 3 tahun lalu,” katanya saat ditemui awak media.
Sementara itu terlapor RS hingga kini belum dapat ditemui awak media.
Sebelumnya pada Sabtu (10/04/2021) sore, RS berjanji untuk bertemu awak media. Namun hingga kini ia tidak mengabarkan lagi untuk bertemu awak media.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba