Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa selama beberapa tahun terakhir.
Dalam pengelolaannya, sesuai hasil temuan inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
“Kami juga telah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Birunatun dengan temuan kerugian negara sesuai pemeriksaan Inspektorat sebesar Rp1,1 miliar dan itu sementara baru kami terbitkan surat perintah penyidikan,” jelas Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila saat konferensi pers, Jumat (07/05/2021).
Robert menjelaskan, selain kades, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan tersebut, jelasnya, dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Kemudian kita akan menentukan siapa pihak yang akan kita mintai pertanggungjawaban pidana, itu sementara berjalan,” tegasnya.
Terima 29 Pengaduan
Kajari Robert dalam kesempatan tersebut mengaku animo masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pengelolaan dana desa cukup tinggi.
Terbukti selama periode bulan Februari hingga Mei 2021, pihak Kejaksaan Negeri TTU telah menerima 29 pengaduan dari masyarakat.
Kajari Robert menjelaskan, terkait pengaduan masyarakat tersebut dirinya sudah meminta bagian intelijen kejaksaan untuk melakukan telaahan.
Untuk pengaduan masyarakat yang tidak disertai bukti pendukung, Kajari Robert telah berkoordinasi dengan Bupati TTU Juandi David agar pengaduan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Daerah.
“Kemudian tentunya diberikan kesempatan kepada mereka (kades) untuk menyelesaikan temuan-temuan itu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak menyelesaikan temuan-temuan itu maka kami siap menindaklanjuti dengan proses hukum,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba