Ende, Vox NTT – Kasus Covid-19 di Kabupaten Ende terus meningkat tajam. Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, Kamis (24/6/2021), mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap sepele penyebaran virus Corona.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 di Ende, saat ini ada 119 warga yang terkonfirmasi positif dan 17 orang sudah meninggal. Ada 11 pasien yang masih dikarantina terpusat di Rujab Bupati Ende.
Gusti mengatakan, jumlah pasien sebelumnya yang meninggal 12 orang tetapi sekarang sudah bertambah menjadi 17 orang.
“Di ruang isolasi RSUD Ende saat ini sudah delapan pasien dan tempat tidur yang terisa hanya tiga. Jika dalam beberapa waktu ke depan ada penambahan pasien kategori berat, maka rumah sakit akan kewalahan. Maka masyarakat diharapkan tetap patuhi protokol kesehatan agar angka ini tidak naik,” pinta Gusti.
Saat ini, kata dia, pemerintah melalui Satgas sudah mengambil langkah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta kebijakan bekerja dari rumah selama dua minggu ke depan.
“Jika angka kasus terus meningkat maka akan ada kebijakan baru yang lebih tegas lagi, ” imbuh dia.
Gusti mengaku petugas di lapangan sudah sampai tingkat frustasi dalam menyampaikan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat masih menganggap biasa saja terhadap penyebaran Covid-19.
“Bagi penyintas Covid-19 mereka sudah trauma. Kita harapkan masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan agar angka kasus Covid-19 tidak meningkat,” katanya.
Gusti menambahkan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tetapi butuh sinergitas dari TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Ende Eman Taji berjanji akan melakukan penertiban siang-malam terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sat Pol PP bersama tim gabungan dari TNI dan Polri juga akan menindaklanjuti pembatasan jam malam sesuai dengan peraturan dan edaran dari Bupati Ende.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang tegas, ” katanya.
Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba