Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 miliar atas perkara kasus korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT, yakni selama 15 tahun penjara terhadap Dula.
Dula diputuskan penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/06/2021). Selain putusan penjara, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Dula.
Ketua tim kuasa Gusti Dula, Imbo Tulung, mengatakan pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terhadap putusan hari ini, dari kami masih merasa terlalu tinggi. Meskipun dari tuntutan jaksa 15 tahun, divonis 7 tahun dan turun jauh sekali,” ujar Imbo, Rabu (30/06/2021) petang.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi putusan hakim dan akan menunggu sikap jaksa.
“Kami akan tunggu sikap jaksa. Kalau mereka banding kami juga akan banding,” tegasnya.
“Kita akan usaha beliau (Gusti Dula) agar bebas. Tidak mengurangi semangat kami agar sendi -sendi fakta hukum dibuka,” sambung Imbo.
Ia beralasan, tanah yang kini diperkarakan belum menjadi aset Pemda Manggarai Barat. Mantan Bupati Gusti Dula malah orang yang berjuang agar tanah itu menjadi aset Pemda.
“Karena beliau sudah berjuang sejak selesai masa (Bupati Manggarai) Gaspar Ehok agar mendapat hak atas tanah ini. Jadi, sangat tidak elok kalau dia sudah berjuang akhirnya dihukum seberat itu,” tandasnya.
Baca di sini sebelumnya: Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba