Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara

By Redaksi30 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula saat mengikuti sidang pembacaan putusan melalui daring
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar dalam kasus korupsi pengalihan aset di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT, yakni selama 15 tahun penjara terhadap Dula.

Dula diputuskan penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/06/2021). Selain putusan penjara, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Dula.

Hakim menyebut Dula terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat di Keranga seluas kurang lebih 30 hektare.

“Memenuhi unsur melawan hukum dan segala fakta hukum terkait dengan unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi,” demikian kata hakim Ibnu Kholik pada putusannya.

Majelis hakim, kata dia, berpendapat telah diserahkan tanah di Torolema Batukalo tahun 1989, yang ditandai dengan pelepasan hak pada tahun 1997.

Pada tahun 24 Januari 2005 telah dilakukan serah terima P3G. Dalam penyerahan tersebut terdapat aset Pemda yang disertai dengan surat penegasan.

Hal ini menunjukkan bahwa tanah di Torolema Labuan Bajo adalah aset milik Pemda Manggarai Barat.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa yang tidak mencatat aset tersebut sebagai milik daerah adalah upaya melawan hukum,” terang hakim Kholik.

Untuk diketahui, sidang putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, dengan anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.

Sementara jaksa penuntut umum yang hadir masing-masing, Hery Franklin, Hendrik Tiip, Emerensiana M.F Jehamat, dan Hero Ardi Saputro.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Gusti Dula Kabupaten Kupang Kejati NTT Mabar Tanah Keranga
Previous ArticlePPDB Tanpa Kendala, Kadis P dan K NTT: Mempermudah dan Memberi Rasa Nyaman Bagi Siswa dan Orangtua
Next Article Tim Kuasa Hukum Gusti Dula: Kalau JPU Banding, Kami Juga

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.