Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tim Kuasa Hukum Gusti Dula: Kalau JPU Banding, Kami Juga
HUKUM DAN KEAMANAN

Tim Kuasa Hukum Gusti Dula: Kalau JPU Banding, Kami Juga

By Redaksi30 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum Gusti Dula dalam sidang perkara pengalihan aset Pemda di Keranga, Manggarai Barat.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 miliar atas perkara kasus korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT, yakni selama 15 tahun penjara terhadap Dula.

Dula diputuskan penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/06/2021). Selain putusan penjara, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Dula.

Ketua tim kuasa Gusti Dula, Imbo Tulung, mengatakan pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap putusan hari ini, dari kami masih merasa terlalu tinggi. Meskipun dari tuntutan jaksa 15 tahun, divonis 7 tahun dan turun jauh sekali,” ujar Imbo, Rabu (30/06/2021) petang.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi putusan hakim dan akan menunggu sikap jaksa.

“Kami akan tunggu sikap jaksa. Kalau mereka banding kami juga akan banding,” tegasnya.

“Kita akan usaha beliau (Gusti Dula) agar bebas. Tidak mengurangi semangat kami agar sendi -sendi fakta hukum dibuka,” sambung Imbo.

Ia beralasan, tanah yang kini diperkarakan belum menjadi aset Pemda Manggarai Barat. Mantan Bupati Gusti Dula malah orang yang berjuang agar tanah itu menjadi aset Pemda.

“Karena beliau sudah berjuang sejak selesai masa (Bupati Manggarai) Gaspar Ehok agar mendapat hak atas tanah ini. Jadi, sangat tidak elok kalau dia sudah berjuang akhirnya dihukum seberat itu,” tandasnya.

Baca di sini sebelumnya: Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Gusti Dula Kejati NTT Mabar Manggarai Barat Tanah Keranga
Previous ArticleGusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara
Next Article IPSI Belu Gelar Kejuaraan Bupati Cup

Related Posts

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026

Pegadaian Salurkan Sembako hingga Perlengkapan Tidur untuk Warga Terdampak Gempa Flores

17 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.