Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Botof TTU Dituntut 5 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Botof TTU Dituntut 5 Tahun Penjara

By Redaksi1 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kades Botof, Kecamatan Insana, Primus Neno Olin (mengenakan rompi orange) saat hendak dibawa oleh Kejari TTU untuk ditahan beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Primus Neno Olin, mantan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan untuk mantan Kades Botof periode 2015-2021 yang tersangkut dugaan korupsi dana desa itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri TTU dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (01/10/2021).

Andrew Keya selaku JPU saat dihubungi VoxNtt.com mengaku selain hukuman badan, Primus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Jika tidak mampu membayar, kata dia, akan diganti dengan menambah hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara,” tuturnya.

Andrew menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp189 juta dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa Botof.

Sehingga dalam tuntutan, kata dia, JPU juga meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara.

“Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukum akan dilanjutkan tanggal 13 (Oktober) mendatang,” tuturnya.

Mantan Kades Birunatun Dituntut 4,8 Tahun Penjara

Andrew menuturkan, dalam sidang tersebut sekaligus digelar tuntutan untuk kasus dugaan korupsi dana desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, dengan terdakwa tunggal mantan Kades Martinus Tobu.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa.

Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun 4 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

“Kedua terdakwa (Kasus DD Botof dan Birunatun) dituntut dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Birunatun Desa Botof Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleAksi Kopearad Peduli Hadir untuk Masyarakat Labuan Bajo
Next Article Bumi Baru Perspektif Laudato Si Paus Fransiskus

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.