Kefamenanu, Vox NTT- Primus Neno Olin, mantan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan untuk mantan Kades Botof periode 2015-2021 yang tersangkut dugaan korupsi dana desa itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri TTU dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (01/10/2021).
Andrew Keya selaku JPU saat dihubungi VoxNtt.com mengaku selain hukuman badan, Primus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Jika tidak mampu membayar, kata dia, akan diganti dengan menambah hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara,” tuturnya.
Andrew menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp189 juta dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa Botof.
Sehingga dalam tuntutan, kata dia, JPU juga meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara.
“Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukum akan dilanjutkan tanggal 13 (Oktober) mendatang,” tuturnya.
Mantan Kades Birunatun Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Andrew menuturkan, dalam sidang tersebut sekaligus digelar tuntutan untuk kasus dugaan korupsi dana desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, dengan terdakwa tunggal mantan Kades Martinus Tobu.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa.
Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun 4 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.
“Kedua terdakwa (Kasus DD Botof dan Birunatun) dituntut dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba