Ruteng, Vox NTT- Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai berhasil meringkus terduga pengedar uang palsu di Ruteng, Jumat (03/12/2021).
Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com, menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi telah beredar uang yang diduga palsu berupa pecahan Rp50.000 di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Usai mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Jumat, 03 Desember 2021 pukul 15.30 Wita.
Bibiana sendiri mengetahui uang tersebut palsu setelah hendak berbelanja barang kios di Toko Wijaya yang berlokasi di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Pemilik Toko Wijaya, kata Budiarsa, menolak uang tersebut karena diduga palsu.
Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere.
Dia lantas memarahi penjaga kios sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000.
Bibiana memarahi penjaga kiosnya karena dinikai tidak teliti dalam menerima uang belanja, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp400.000.
Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.
“Hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut bernama AT asal dari Robo, Desa Ranaka,” sebut Budiarsa.
Diketahui uang palsu tersebut menurut Budiarsa, diperoleh Afian dari rekannya di Ende.
Hingga kini, polisi masih mendalami sindikat peredaran uang palsu lainnya yang sementara beroperasi di wilayah Flores.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba