Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Uang Palsu di Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Uang Palsu di Ruteng

By Redaksi5 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afian Tadeus, terduga pengedar uang palsu di Ruteng saat ditangkap polisi (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai berhasil meringkus terduga pengedar uang palsu di Ruteng, Jumat (03/12/2021).

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com, menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi telah beredar uang yang diduga palsu berupa pecahan Rp50.000 di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Usai mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Jumat, 03 Desember 2021 pukul 15.30 Wita.

Bibiana sendiri mengetahui uang tersebut palsu setelah hendak berbelanja barang kios di Toko Wijaya yang berlokasi di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Pemilik Toko Wijaya, kata Budiarsa, menolak uang tersebut karena diduga palsu.

Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere.

Dia lantas memarahi penjaga kios sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000.

Bibiana memarahi penjaga kiosnya karena dinikai tidak teliti dalam menerima uang belanja, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp400.000.

Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut bernama AT asal dari Robo, Desa Ranaka,” sebut Budiarsa.

Diketahui uang palsu tersebut menurut Budiarsa, diperoleh Afian dari rekannya di Ende.

Hingga kini, polisi masih mendalami sindikat peredaran uang palsu lainnya yang sementara beroperasi di wilayah Flores.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePT Astra Internasional Sumbang Mesin Pengolah Sampah Plastik di Mabar, Kemenparekraf Apresiasi
Next Article Beredar Uang Palsu, Masyarakat Manggarai Diimbau Teliti dan Hati-hati dalam Bertransaksi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.