Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Uang Palsu di Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Uang Palsu di Ruteng

By Redaksi5 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afian Tadeus, terduga pengedar uang palsu di Ruteng saat ditangkap polisi (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai berhasil meringkus terduga pengedar uang palsu di Ruteng, Jumat (03/12/2021).

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com, menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi telah beredar uang yang diduga palsu berupa pecahan Rp50.000 di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Usai mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Jumat, 03 Desember 2021 pukul 15.30 Wita.

Bibiana sendiri mengetahui uang tersebut palsu setelah hendak berbelanja barang kios di Toko Wijaya yang berlokasi di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Pemilik Toko Wijaya, kata Budiarsa, menolak uang tersebut karena diduga palsu.

Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere.

Dia lantas memarahi penjaga kios sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000.

Bibiana memarahi penjaga kiosnya karena dinikai tidak teliti dalam menerima uang belanja, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp400.000.

Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut bernama AT asal dari Robo, Desa Ranaka,” sebut Budiarsa.

Diketahui uang palsu tersebut menurut Budiarsa, diperoleh Afian dari rekannya di Ende.

Hingga kini, polisi masih mendalami sindikat peredaran uang palsu lainnya yang sementara beroperasi di wilayah Flores.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePT Astra Internasional Sumbang Mesin Pengolah Sampah Plastik di Mabar, Kemenparekraf Apresiasi
Next Article Beredar Uang Palsu, Masyarakat Manggarai Diimbau Teliti dan Hati-hati dalam Bertransaksi

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.