Jakarta, Vox NTT- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.
“Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din sebagaimana dirilis detik.com, Jumat (21/01/2022).
Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.
“Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan),” ujarnya.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.
Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.
Sebagaimana dilansir situs berita IDX CHANNEL. com, landasan gugatan ke MK, menurut Din bahwa urgensi pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali.
Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera hutang tinggi melemahkan pentingnya IKN.
“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibukota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tuturnya.
Penulis: Long
Sumber: detik. com/IDN CHANNEL. com