Bajawa, Vox NTT-Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah (Kemenhumkam Kanwil) NTT mengadakan sosialisasi pemberantasan pungutan liar (Pungli) untuk warga binaan Rutan Bajawa, Kabupaten Ngada, Rabu (22/3/2017).
Sosialisasi itu diikuti oleh warga binaan dan para pegawai Rutan Bajawa.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil NTT, Heru Saputro dalam paparan materinya mengatakan, sosialisasi Pungli ini sangat penting. Sebab, di rutan sangat berpotensi terjadi pungli.
Dalam sosialisasi sapu bersih (Saber) pungli, Heru mengingatkan bahwa segala pungutan tersebut biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
Untuk itu ia meminta para warga binaan dan petugas Rutan Bajawa untuk tidak menjadikannya sebagai budaya. Hendaknya muncul kemauan untuk saling mengingatkan kepada rekanan kerja. Apabila tetap marak terjadi segera melaporkan oknum yang melakukannya.
Menurut Heru, upaya pemberantasan pungli sendiri bukanlah hal mudah. Apalagi perihal pungli seakan telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan telah tersistematis dan seolah-olah merupakan bagian dari prosedur dari sebuah proses kegiatan. (Arkadius Togo/VoN)