Kupang, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (Permasna) Kupang mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, jika jalan buruk di ruas Dekopadugoa tidak diperhatikan Pemerintah dan DPRD Nagekeo.
Ketua Umum Permasna Kupang Marlon Mbusa mengatakan, pembangunan ruas jalan Kaju Laki-Malabai tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah. Padahal baru beberapa bulan saja selesai dikerjakan.
Secara hukum, kata Marlon, jasa konstruksi seperti jalan adalah fasilitas yang memberi kemanfaatan atau fungsi yang mendasar bagi masyarakat luas.
Hal itu menjadi cita-cita dasar yang luhur dari UUD dan Pancasila, serta berbagai peraturan-peraturan tambahan lainnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, peran penyelenggara jasa konstruksi, baik itu pemerintah maupun pihak kontraktor, wajib bertanggung jawab atas segala hal yang berurusan dengan jasa konstruksi itu sendiri, seperti jalan.
Marlon menegaskan, dilihat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 secara jelas tentang jasa konstruksi. Pasal 2 huruf (b) manfaat, (f) profesionalitas, dan (j) keamanan dan keselamatan.
Hal ini penting untuk menjadi rujukan dari sebuah pembangunan infrastruktur jalan.
Tidak hanya itu, dilanjutkan pula dengan Pasal 3 huruf (a) memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa Konstruksi yang berkualitas.
Kemudian huruf (d) menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun dan (e) menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik.
Marlon mengungkapkan pembangunan ruas jalan Kaju Laki-Malabai menelan anggaran 8 miliar rupiah. Ruas ini menghubungkan dua desa yakni Teda Mude dan Teda Kisa.
“Saat ini jalan tersebut menjadi kontroversi atau polemik krusial, sebab proses pengerjaannya tidak memperhatikan faktor Kemanfaatan, profesionalitas, keamanan, dan keselamatan,” ujar Marlon kepada wartawan, Senin (09/05/2022).
Ia pun mendesak pihak-pihak terkait dalam pembangunan ruas jalan Laki-Malabai harus bertanggung jawab.
Mereka harus melihat keadaan pembangunan jalan, terutama pada bagian yang mengalami kerusakan yang cukup parah.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Permasna Kupang Jefry Meo. Menurut dia, ada yang tidak sesuai prosedural ketika melihat hasil laporan investigasi yang dilakukan oleh Pansus DPRD Nagekeo. Kata Jefry, ada banyak kejanggalan.
Dari hasil audit investigasi Pansus tersebut, pertama, ruas jalan baru di titik Dekopadugoa yang dikerjakan oleh CV Armando Mulia Abadi, tingkat risikonya sangat tinggi. Oleh karena itu, masyarakat tetap menggunakan jalanan lama yang tingkat risikonya sangat kecil.
Kedua, menurut Jefry, pada ruas jalan yang baru tersebut deuker yang baru dibangun sudah jebol dan terjadi longsoran sepanjang kurang lebih 10 meter menutupi badan jalan.
Ketiga, pemadatan jalan kurang bagus dan saluran drainase tidak dikerjakan secara baik yang mengakibatkan seluruh badan jalan tergerus erosi.
Keempat, dalam dokumen LKPJ nomenklaturnya adalah peningkatan jalan. Dalam dokumen tidak termuat nomenklatur pembukaan jalan baru.
“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsultan perencana tidak melakukan perencanaan secara matang dan cermat,” tanda Jefry.
Kelima, pengawasan dari konsultan pengawasan PPK sangat lemah. Terhadap hal ini pansus merekomendasikan untuk audit eksternal oleh aparat penegak hukum (APH) karena ruas jalan baru tersebut terkesan mubazir.
“Sangat disayangkan ketika melihat item-item kegagalan tersebut, maka ini menjadi catatan untuk pembangunan-pembangunan selanjutnya dan ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap kontraktor dan juga pihak pengawasan dari konsultan pengawasan, PPK harus ditindak tegas juga,” tegas dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba