Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Terduga Pelaku Penganiayaan PKL di Waterfront City Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan PKL di Waterfront City Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Redaksi5 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
8 orang terduga pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Mabar (Foto Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT menetapkan dua orang terduga pelaku penganiayaan Martinus Jeminta (28) di Waterfront City Labuan Bajo ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (04/10/2022).

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan membenarkan bahwa kedua orang terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi malam, sudah kita tetapkan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (28) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” ujar AKP Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka, kata AKP Ridwan, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

AKP Ridwan menyebut 6 orang lainnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Ridwan, antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.

Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu. Para tersangka sudah langsung ditahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Waterfront Labuan Bajo
Previous ArticleGelar P3TB di Labuan Bajo, Kemenparekraf Pastikan Ketersediaan SDM Parekraf
Next Article Polres Jakbar Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Asal Mangggarai, NTT

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.