Kefamenanu, Vox NTT-Maria Hendrina Abuk, Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah diadukan ke Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Senin (17/10/2022).
Maria diadukan oleh Hubertus Nopter Monemnasi melalui surat pengaduan lantaran diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun 3 secara sepihak.
Monemnasi mengaku surat pengaduan tersebut merupakan bentuk keberatan dirinya atas pemberhentian sebagai Kepala Dusun 3.
Menurutnya, jabatan tersebut bukan serta merta diperolehnya dengan penunjukkan oleh Kades Maria.
Namun ia mengikuti seleksi secara terbuka yang digelar Pemkab TTU pada tahun 2020 lalu.
Ia pun mengaku selama ini selalu aktif menjalankan tugasnya dan tak ada kesalahan apapun.
“Saya tidak puas karena saya diberhentikan dari jabatan kepala dusun tanpa alasan, SK terbit tanggal 04 Oktober dan diserahkan tanggal 13 Oktober,” tuturnya saat diwawancarai wartawan di Sekretariat INTAN TTU usai menyerahkan surat pengaduan.
“Saya sempat tanya ke beliau (Kades), ibu kasih saya SK pemberhentian dasarnya apa, saya selama ini tidak ada kesalahan, lalu beliau jawabanya singkat kalau pak tidak puas silahkan mengadu kemana saja,” ujarnya.
Monemnasi mengaku setelah diberhentikan, dirinya belum menerima gaji selama 3 bulan mulai dari Juli hingga September.
Itu di mana per bulan Monemnasi harus menerima upah atas hasil kerjanya sebesar Rp1 juta.
“Ada 3 bulan saya punya gaji yang belum dibayar setelah saya diberhentikan, itu bulan Juli, Agustus dan September,” tambahnya.
Kepala desa Oekopa Maria Hendrina Abuk saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022), mengakui ada pemberhentian Monemnasi sebagai Kepala Dusun 3 tersebut.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukannya tersebut lantaran Wenseslaus Monemnasi pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Kadus 3 yang sempat diberhentikan sudah diaktifkan kembali pada posisi semula.
Keputusan mengaktifkan kembali Wenseslaus sesuai dengan SK dari Bupati TTU yang diterimanya beberapa waktu lalu.
“Karena bapak Wenseslaus diaktifkan kembali pada posisi sebelumnya yakni Kepala Dusun 3 maka bapak Nokter harus kita nonaktifkan,” tambahnya.
Maria menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggodok untuk melakukan penjaringan ulang 6 jabatan perangkat desa.
Itu yakni sekretaris desa, kepala dusun IV, kaur keuangan, tata usaha umum, kasie pelayanan dan kasie kesejahteraan.
Penjaringan ulang tersebut, jelasnya, dilakukan lantaran meski 6 jabatan tersebut sudah mengikuti seleksi pada tahun 2022 lalu namun tidak sampai pada tahap pelantikan.
“Ini hari pembentukan panitia dan besok penjaringan (perangkat desa),” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba