Atambua, Vox NTT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5/650 Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT wilayah sebagai penggung jawab melaksanakan proyek pembangunan jalan Sabuk Merah ruas Henes, Dafala Laktitus di Kabupaten Belu tegas memerintahkan PT Tureloto Battu Indah sebagai pelaksana untuk membongkar kembali material timbunan yang sudah dipadatkan karena berkualitas buruk.
Betapa tidak, di sejumlah titik di Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan yang tengah dalam proses pengerjaan penimbunan dan pemadatan, ditemukan material yang digunakan sirtu yang bercampur lumpur.
Sesuai hasil pengamatan awak media VoxNtt.com pada Selasa (25/10/2022), pengerjaan jalan di sepanjang Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan sementara dalam proses pemimbunan material dan pemadatan.
Tampak di lokasi proyek, beberapa mobil dump truck teronton berwarna orange bertuliskan SKM tengah mengangkut material menuju lokasi proyek.
Sayangnya, material yang diangkut dan ditimpuk sepanjang badan jalan dan ada juga yang sudah dihampar dipadatkan ternyata bercampur lumpur.
Akibatnya, material bercampur lumpur yang sudah dipadatkan di badan jalan dan disirami air malah kembung dan tidak padat.
Fakta material berkualitas buruk yang digunakan kontraktor PT Tureloto Battu Indah untuk melakukan pemadatan ternyata sudah diwanti-wanti PPK.
PPK pembangunan jalan Sabuk Merah Henes-Dafala-Laktutus, Zukifli Arif tegas mengatakan bahwa ia sudah meminta kontraktor pelaksana PT Tureloto Battu Indah untuk segera membongkar kembali material yang sudah dipadatkan karena tidak sesuai ketentuan teknis.
Seharusnya, jelas Zukifli, untuk timbunan dan pemadatan menggunakan material blending equipment di Dafala yang dicampur batu pecah dan pasir dicampur jadi agregat LPA.
“Itu gak(tidak/red) akan saya bayar dan gak akan saya akui jadi itu harus dibongkar. Itu semua masih akan diperbaiki dibongkar karena ini masih tahap pelaksanaan. Material yang didroping sejak dua minggu lalu memang bercampur lumpur jadi saya tidak akui,” tegas Zukifli melalui sambungan telpon seluler ketika dikonfirmasi pada Rabu petang (26/10/2022).
Zukifli mengatakan, untuk sementara ruas di Debululik yang materialnya bercampur lumpur dibiarkan untuk dilintasi kenderaan proyek yang mengangkut material.
“Saya larang dan nggak saya akui. Jadi saya bilang untuk sementara dilalui saja, nanti setelah itu dibongkar,” tegas Zukifli.
Terpisah, pengawas proyek dari PT Tureloto Battu Indah yang diketahui bernama Wasis tak kunjung memberi respons ketika dikonfirmasi.
Sikap bungkam serupa juga dilakukan kontraktor pelaksana Hironimus Taolin. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jumat 28 Oktober 2022, kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga tak kunjung membalas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak kontraktor soal perintah PPK.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba