Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Berkualitas Buruk, PPK Jalan Sabuk Merah Perintahkan Kontraktor Bongkar Material Timbunan
Regional NTT

Diduga Berkualitas Buruk, PPK Jalan Sabuk Merah Perintahkan Kontraktor Bongkar Material Timbunan

By Redaksi29 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karena materialnya bercampur lumpur, usai digilas, kondisi timbunan tidak memadat (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5/650 Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT wilayah sebagai penggung jawab melaksanakan proyek pembangunan jalan Sabuk Merah ruas Henes, Dafala Laktitus di Kabupaten Belu tegas memerintahkan PT Tureloto Battu Indah sebagai pelaksana untuk membongkar kembali material timbunan yang sudah dipadatkan karena berkualitas buruk.

Betapa tidak, di sejumlah titik di Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan yang tengah dalam proses pengerjaan penimbunan dan pemadatan, ditemukan material yang digunakan sirtu yang bercampur lumpur.

Sesuai hasil pengamatan awak media VoxNtt.com pada Selasa (25/10/2022), pengerjaan jalan di sepanjang Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan sementara dalam proses pemimbunan material dan pemadatan.

Tampak di lokasi proyek, beberapa mobil dump truck teronton berwarna orange bertuliskan SKM tengah mengangkut material menuju lokasi proyek.

Sayangnya, material yang diangkut dan ditimpuk sepanjang badan jalan dan ada juga yang sudah dihampar dipadatkan ternyata bercampur lumpur.

Akibatnya, material bercampur lumpur yang sudah dipadatkan di badan jalan dan disirami air malah kembung dan tidak padat.

Fakta material berkualitas buruk yang digunakan kontraktor  PT Tureloto Battu Indah untuk melakukan pemadatan ternyata sudah diwanti-wanti PPK.

PPK pembangunan jalan Sabuk Merah Henes-Dafala-Laktutus, Zukifli Arif tegas mengatakan bahwa ia sudah meminta kontraktor pelaksana  PT Tureloto Battu Indah untuk segera membongkar kembali material yang sudah dipadatkan karena tidak sesuai ketentuan teknis.

Seharusnya, jelas Zukifli,  untuk timbunan dan pemadatan menggunakan material blending equipment di Dafala yang dicampur batu pecah dan pasir dicampur jadi agregat LPA.

“Itu gak(tidak/red) akan saya bayar dan gak akan saya akui jadi itu harus dibongkar. Itu semua masih akan diperbaiki dibongkar karena ini masih tahap pelaksanaan. Material yang didroping sejak dua minggu lalu memang bercampur lumpur jadi saya tidak akui,” tegas Zukifli melalui sambungan telpon seluler ketika dikonfirmasi pada Rabu petang (26/10/2022).

Zukifli mengatakan, untuk sementara ruas di Debululik yang materialnya bercampur lumpur dibiarkan untuk dilintasi kenderaan proyek yang mengangkut material.

“Saya larang dan nggak saya akui. Jadi saya bilang untuk sementara dilalui saja, nanti setelah itu dibongkar,” tegas Zukifli.

Terpisah, pengawas proyek dari PT Tureloto Battu Indah yang diketahui bernama Wasis tak kunjung memberi respons ketika dikonfirmasi.

Sikap bungkam serupa juga dilakukan kontraktor pelaksana Hironimus Taolin. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jumat 28 Oktober 2022, kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga tak kunjung membalas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak kontraktor soal perintah PPK.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu
Previous ArticleJPU: Mantan Kades Bangka Lao Tak Terbukti Bersalah secara Primair, Tapi Bersalah secara Subsider
Next Article Kejaksaan Reo Tetapkan Mantan Kepsek Mutiara Bangsa Reo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.