Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»JPU: Mantan Kades Bangka Lao Tak Terbukti Bersalah secara Primair, Tapi Bersalah secara Subsider
HUKUM DAN KEAMANAN

JPU: Mantan Kades Bangka Lao Tak Terbukti Bersalah secara Primair, Tapi Bersalah secara Subsider

By Redaksi29 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menggelar sidang pembacaan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, tahun 2017, 2018, dan 2019 Kamis (27/10/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menggelar sidang pembacaan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, tahun 2017, 2018, dan 2019 Kamis (27/10/2022).

Sidang pembacaan surat tuntutan itu menghadirkan terdakwa Mantan Kades Bangka Lao, Gregorius Serian Keka.

JPU Kejari Manggarai, Wisnu Sanjaya dalam surat dakwaan primair mengatakan, terdakwa Gregorius Serian Keka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyatakan membebaskan terdakwa Gregorius Serian Keka dari dakwaan primair JPU.

“Jadi secara primair terdakwa bebas dari dakwaan,” kata Wisnu.

Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum dalam surat dakwaan subsider mengatakan, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menghukum terdakwa Gregorius Serian Keka dengan bayaran denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00.

Jika tidak membayar denda tersebut selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan pengadilan, kata Harum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidernya 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.

“Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman,” kata Harum.

KR: Berto Davids

Kejari Manggarai Manggarai
Previous ArticleWarga Antusias, Stefanus Gandi Diminta Menjadi Pembina Klub Bola Voli Dewata di Ende
Next Article Diduga Berkualitas Buruk, PPK Jalan Sabuk Merah Perintahkan Kontraktor Bongkar Material Timbunan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.