Kupang, Vox NTT- Belakangan ini, tengah ramai membahas soal polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) dan guru di Kota Kupang.
Yuvens Tukung Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi NasDem turut buka suara.
Menurut dia, masalah ini imbas dari kebijakan Wali Kota Kupang sebelumnya.
“Teman-teman Nakes dan guru sesungguhnya dapat getah dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan pak Jefri,” jelas Yuvens kepada VoxNtt.com, Senin (07/11/2022).
Yuvens merinci, kondisi dan alur proses mulai dari perencanaan, pembahasan dan penetapan anggaran termasuk TPP Nakes dan tenaga guru sesungguhnya tidak seperti yang diberitakan berbagai media lokal.
“Saya malah bersyukur agar hal ini terus menjadi perhatian serius dari publik dan kemudian cepat atau lambat akar persoalan ini terungkap dengan jujur,” jelas Yuvens.
Nanti, demikian Yuvens, persoalan lebih dari sekadar informasi sebagaimana diberitakan bahwa seolah-olah DPRD sengaja dengan tahu dan mau menyusahkan Nakes dan guru, dengan sikap tidak menyetujui kenaikan TPP.
Yuvens menyampaikan catatan penting;
Pertama, bahwa tahun anggaran 2021 besaran TPP-nya adalah Rp1.350.000.
Kedua, masuk proses APBD murni 2022 pemerintah melakukan perubahan skema dan turun menjadi 600 ribu dan terbaca di dokumen RA APBD 2022 sebelum dibahas.
Ketiga, saat pembahasan DPRD ngotot untuk tetap sesuai tahun anggaran 2021. Namun pemerintah bergeming sesuai aturan dan hasil studi banding di Bali dan Yogyakarta, serta sudah diusulkan ke Mendagri. Ditambah lagi kemampuan keuangan daerah yang rendah.
Keempat, kemudian menjadi keputusan yang tertuang dalam produk Perda APBD 2022 yaitu sebesar 600 ribu, maka terbitlah Perwali Penjabaran Nomor 8 Tahun 2022 yaitu 600 ribu
Kelima, lantas situasi memantik reaksi para Nakes dan juga disusul para guru. “DPRD termasuk kami di komisi I menerima kunjungan teman-teman nakes dan guru,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang itu.
Keenam, setelah terjadi gejolak maka pemerintah mengundang Nakes dan guru dalam ruang dan waktu yang terpisah.
“Lalu dijanjikan untuk kembali ke awal seperti tahun 2021. Maka diterbitkan perwali 22 Tahun 2022 yaitu 1.350.000 yang tidak lagi sesuai dokumen APBD 2022. Lantas teman-teman nakes dan guru berpegang pada janji manis pemerintah dan drama perombakan perwali secepat sambaran petir tanpa memperhatikan apa yang tertuang dalam APBD,” tegasnya.
Ketujuh, narasi kemudian terbangun bahwa nanti tergantung persetujuan DPRD
Kedelapan, pada APBD Perubahan dalam ruang pembahasan memang diusul untuk naik, tetapi DPRD sedang menyelesaikan persoalan pelik yang justru dibuat oleh Pemkot sendiri yaitu DAU yang bersifat khusus untuk gaji PPPK senilai 33,8 M tidak ada atau dengan kata lain telah dialihkan ke program lain yang bukan peruntukannya.
“Lantas DPRD bersama penjabat Wali Kota harus pusing kepala mencari jalan keluar dalam situasi yang begitu rumit dengan kondisi uang yang sudah minus tapi DAU harus dikembalikan dengan total yang fantastis,” sambung dia menjelaskan.
Menurut Yuvens, akibatnya ASN menerima hanya 9 bulan dan tidak bisa lagi terima penuh 10 bulan sesuai dengan plafon anggaran murni 2022.
“Itu pun setelah DPRD ngotot sebab pemerintahkan mengusulkan hanya 8 bulan atau kurang 2 bulan,” ujarnya.
Kesembilan, menurut Yuvens, kalau pemerintah dari awal pembahasan APBD murni memiliki momitmen terhadap kesejahteraan Nakes dan guru termasuk tidak membelokan DAU 33,8 M maka situasi ini diyakini tidak terjadi.
“Bahkan sesungguhnya bukan hanya Nakes dan Guru tapi teman-teman LPM kena pangkas dan DPRD harus ribut dalam pembahasan, PPPK harusnya dapatkan haknya dari Januari 2022 bahkan THR dan gaji 13 tapi apa boleh buat hanya bisa terhitung dari september,” ujarnya.
“Apakah ini soalnya di persoalan persetujuan DPRD? Maka saya kira ada yang mencoba menggiring opini. Saat pembahasan ada teman-teman media yang menyaksikan dan jika tetap kurang yakin silakan bisa dibuka semua risalah sidang di gedung DPRD. Hanya dengan demikian ruang kebenaran akan terbuka selebar-lebarnya,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba